Gugatan sengketa Pilpres 2024 yang diajukan oleh kubu Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud menimbulkan polemik tersendiri. Ketua Tim Hukum Prabowo-Gibran, Yusril Ihza Mahendra, menyoroti esensi gugatan tersebut yang menurutnya seolah melawan Mahkamah Konstitusi (MK).
Yusril Ihza Mahendra menegaskan bahwa kedua pihak yang mengajukan gugatan, yakni kubu Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud, sebenarnya tidak berhadapan dengan Komisi Pemilihan Umum (KPU) atau pihak yang mereka wakili. Namun, mereka berhadapan dengan MK sendiri.
“Kalau Pak Gibran yang maju didasarkan atas Putusan MK dan minta MK mendiskualifikasi, maka kedua Pemohon sebenarnya tidak berhadapan dengan Termohon KPU dan kami sebagai pihak Terkait,” ujar Yusril kepada wartawan, Minggu (24/3).
Menurut Yusril, apabila kubu Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud menganggap keikutsertaan Gibran sebagai pelanggaran atau kecurangan, maka hal tersebut sebenarnya sama saja melawan putusan MK tentang syarat usia calon presiden dan wakil presiden.
Gugatan yang diajukan oleh kedua kubu ini menyoroti keputusan MK terkait syarat usia calon presiden dan wakil presiden yang menjadi dasar pencalonan Gibran.
Yusril juga menyoroti waktu pengajuan gugatan yang dinilainya terlambat. Ia menyatakan bahwa persoalan pencalonan Gibran seharusnya sudah diangkat sebelum pemilihan dilaksanakan. Namun, kubu Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud baru menggugat setelah keputusan Pilpres 2024 diumumkan.
BACA JUGA: Anies dan Ganjar Kompak, Belum Ucapkan Selamat ke Prabowo Usai Ditetapkan KPU Menangi Pilpres 2024
“Namun setelah kalah, malah minta MK mendiskualifikasi Pak Gibran. Ini suatu keanehan. Suatu sikap yang inkonsisten sebenarnya,” ujar Yusril.
Meskipun begitu, Yusril tetap siap dengan argumentasi hukum dan bukti yang diperlukan untuk menghadapi sidang di MK. Namun, ia menilai bahwa permohonan gugatan dari kedua pasangan calon yang kalah dalam Pilpres 2024 sulit untuk dikabulkan.
Jika MK mengabulkan gugatan tersebut dan memutuskan untuk mengulang Pilpres 2024 dari awal, Yusril menyatakan bahwa hal tersebut akan berpotensi menimbulkan kekosongan kepemimpinan karena masa jabatan Presiden Jokowi akan berakhir pada 20 Oktober.
“Kalau tahapan Pemilu diulang dari awal, maka sampai 20 Oktober 2024 nanti belum tentu Presiden baru akan terpilih. Sementara Presiden Jokowi sudah habis masa jabatannya dan tidak bisa diperpanjang oleh siapa pun, termasuk oleh MPR,” tandas Yusril.
Sementara itu, kubu Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud telah menyerahkan berkas gugatan sengketa Pilpres 2024 ke Mahkamah Konstitusi, menginginkan agar Pilpres 2024 diulang tanpa keikutsertaan pasangan Prabowo-Gibran yang sudah ditetapkan sebagai pemenang oleh KPU. (*/)
(RRY)