Mahkamah Konstitusi (MK) tengah menggelar sidang lanjutan dalam sengketa Pilpres 2024 pada hari ini, Kamis (28/3). Sidang tersebut dijadwalkan untuk membahas tanggapan dari Komisi Pemilihan Umum (KPU), Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), serta Tim Hukum dari kubu Prabowo-Gibran. Mereka akan memberikan respons terhadap gugatan yang diajukan oleh kubu Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar dan Ganjar Pranowo-Mahfud MD. Berdasarkan informasi yang diperoleh dari situs resmi MKRI, sidang untuk dua perkara tersebut dijadwalkan dimulai pada pukul 13.00 WIB.
KPU bertindak sebagai pihak termohon dalam persidangan ini, sedangkan Prabowo-Gibran adalah pihak terkait dalam sengketa Pilpres 2024.
BACA JUGA: Delapan Hakim Pimpin Sidang Sengketa Gugatan Pemilu
Sebelumnya, Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud mengajukan gugatan terhadap hasil Pilpres 2024 ke MK karena mereka tidak menerima keputusan KPU terkait hasil penghitungan suara yang menyatakan kemenangan Prabowo-Gibran.
Berdasarkan keputusan KPU, Prabowo-Gibran dinyatakan sebagai pemenang dengan perolehan 96.214.691 suara atau 58,6 persen suara sah nasional. Sementara itu, Anies-Muhaimin memperoleh 40.971.906 suara atau 24,9 persen suara sah nasional, dan Ganjar-Mahfud mendapatkan 27.040.878 suara atau 16,5 persen suara sah nasional. Hasil penghitungan suara tersebut kemudian disahkan dalam Keputusan KPU Nomor 360 tahun 2024.
Sidang lanjutan ini menandai kelanjutan dari proses hukum yang sedang berlangsung untuk menyelesaikan sengketa Pilpres 2024. MK diharapkan dapat memberikan keputusan yang adil dan berdasarkan hukum demi menjaga integritas dan legitimasi proses demokrasi di Indonesia. (*/)
(RRY)