Jakarta – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi DKI Jakarta menggelar Coffee Morning bersama awak media dikantor KPU DKI Jakarta, Senin (22/7).
“Peran serta media penting dalam membangun kondusifitas di masyarakat, khususnya untuk menyampaikan informasi terbaru dari tahapan Pilgub DKI Jakarta yang sedang atau akan berjalan. Tahapan yang saat ini sedang dijalani yaitu pemutakhiran data pemilih dan verifikasi faktual dukungan dari bakal calon perseorangan” kata Ketua KPU DKI Jakarta Wahyu Dinata.
Pada kesempatan yang sama, Ketua Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, dan Partisipasi Masyarakat KPU DKI Astri Megatari juga menjelaskan mengenai temuan Bawaslu DKI Jakarta sebanyak 42 Pantarlih yang tidak dapat menunjukkan SK.“Bahwa dalam menjalankan tugas di lapangan, berdasarkan PKPU nomor 7 tahun 2024 maupun Buku Kerja Pantarlih, tidak ada ketentuan yang menyebutkan bahwa Pantarlih harus menunjukkan SK Pantarlih kepada pengawas pada saat tugas di lapangan. Dalam melaksanakan tugas di lapangan Pantarlih dibekali atribut sebagai identitas yaitu topi, rompi dan kartu identitas,” jelas Astri.
Saat ini, per tanggal 22 Juli 2024, KPU DKI Jakarta telah berhasil mencoklit sebanyak 8.314.126 atau 99,98% dari 8.315.669 pemilih.
“KPU Kabupaten/Kota yang 100 % telah selesai melakukan Pencocokan dan Penelitian (Coklit) Data Pemilih yakni Kepulauan Seribu, Jakarta Pusat, Jakarta Utara dan Jakarta Timur” kata Ketua Divisi Data dan Informasi KPU Provinsi DKI Jakarta Fahmi Zikrillah
Fahmi juga mengajak warga Jakarta untuk mengecek apakah namanya sudah terdaftar sebagai pemilih di Pilkada 2024 atau belum.
“Saya mengajak, menghimbau kepada seluruh masyarakat Jakarta untuk mengecek namanya melalui website cekdptonline.kpu.go.id. Jika belum terdaftar dapat segera melaporkan ke PPS, PPK ataupun KPU kabupaten/kota setempat,” jelas Fahmi.
Ketua Divisi Teknis Penyelenggara Pemilu KPU Provinsi DKI Jakarta Dody Wijaya kemudian menjelaskan mengenai perkembangan tahapan verifikasi faktual. “Pelaksanaan verifikasi faktual dukungan calon perseorangan sudah selesai dilakukan di tanggal 21 Juli kemarin. Hari ini, berlangsung rekapitulasi verifikasi faktual di tingkat kecamatan, dilanjutkan besok di kabupaten/kota dan terakhir pada hari Rabu (24/7) di tingkat provinsi,” ujar Dody.
Proses verifikasi faktual dilakukan sejak 11 Juli hingga 21 Juli 2024 oleh PPS dan PPK menggunakan metode sensus dengan menemui langsung pendukung di tempat tinggalnya atau di tempat lain.