Government

Zita Anjani Mundur dari DPRD Jakarta demi Jadi Utusan Khusus Presiden Prabowo

Presiden, Prabowo Subianto melantik politikus Partai Amanat Nasional (PAN), Zita Anjani, menjadi utusan khusus Presiden bidang pariwisata di Istana Negara, Jakarta, Selasa (22/10/2024). Demi menjadi utusan khusus presiden, Zita harus melepas jabatannya sebagai anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Jakarta periode masa jabatan 2024-2029.

Pelaksana Tugas (Plt) Sekretaris DPRD Jakarta, Augustinus menegaskan, anggota DPRD tidak boleh merangkap jabatan. Untuk itu, Zita memilih mundur sebagai anggota Dewan yang mewakili rakyat Jakarta setelah dilantik sebagai utusan presiden.

Zita berada di dapil Jakarta 5 yang meliputi Kecamatan Duren Sawit, Jatinegara dan Kramat Jati, di Pileg 2024. Zita berhasil terpilih dengan perolehan 18.544 suara di DPRD Jakarta periode 2024-2029. Pada periode ini, Zita duduk sebagai anggota DPRD Komisi C. Zita bersama anggota DPRD lainnya kemudian dilantik berdasarkan Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 100.2.1.4-3395 Tahun 2024 Tanggal 23 Agustus 2024 tentang Peresmian Pengangkatan Anggota DPRD Provinsi DKI Jakarta Masa Jabatan Tahun 2024-2029.

(Muhammad Nuzul Ramadhan-Redaksi)

×

 

Hello!

Click one of our contacts below to chat on WhatsApp

× hey MOST...