Partai Gerindra dan Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) menolak ide untuk menghapus aturan ambang batas pencalonan presiden dan wakil presiden yang tengah diproses Mahkamah Konstitusi (MK) dalam uji materi Undang-Undang Pemilu.
Hal ini disampaikan, Ketua Lembaga Hukum dan HAM DPP PKB, Anwar Rachman dan kuasa hukum Partai Gerindra, Munathsir Mustaman selaku pihak terkait dalam sidang perkara nomor 62/PUU-XXII/2024, 87/PUU-XXII/2024 dan Perkara Nomor 101/PUU-XXII/2024 di Mahkamah Konstitusi (MK), Rabu (23/10/2024).
Anwar menilai, gugatan pemohon untuk menghapus aturan ambang batas pencalonan presiden harus ditolak karena para pemohon tidak menawarkan alternatif untuk memberikan kepastian hukum.
Jika merujuk pada ketentuan Pasal 221 UU Pemilu, maka belum ada kriteria yang jelas tentang legitimasi partai politik seperti apa yang dapat mengusulkan capres dan cawapres.
Anwar menyebutkan, apabila MK mengabulkan permohonan tersebut, Pemilihan Presiden 2029 dapat diikuti oleh lebih dari 17 pasangan calon presiden dan wakil presiden.
Sementara itu, kuasa hukum Partai Gerindra, Munathsir Mustaman menyebutkan, bahwa Partai Gerindra justru diuntungkan dengan adanya ketentuan ambang batas pencalonan presiden atau presidential threshold. Ia mengatakan, aturan itu mendorong partai untuk berusaha lebih keras memenuhi persentase yang ditentukan agar dapat mendukung kader-kader terbaiknya sebagai calon presiden dan calon wakil presiden dalam pemilu.
Diketahui, ketentuan presidential threshold dalam UU Pemilu mengatur bahwa pasangan calon presiden dan wakil presiden diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu yang memenuhi persyaratan perolehan kursi paling sedikit 20 persen dari jumlah kursi DPR atau memperoleh 25 persen dari suara sah secara nasional pada pemilu anggota DPR sebelumnya.
(Muhammad Nuzul Ramadhan-Redaksi)