Kejaksaan Agung mengungkapkan tindakan melanggar hukum yang dilakukan oleh mantan Menteri Perdagangan Thomas Lembong, yang kini ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus impor gula.
Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus, Abdul Qohar, menjelaskan bahwa Thomas Trikasih Lembong telah menyalah gunakan wewenang terkait kebijakan importasi gula pada tahun 2015-2016.
Abdul Qohar menyatakan bahwa Thomas Lembong memberikan izin untuk impor gula kristal mentah sebanyak 105 ribu ton, yang kemudian diolah menjadi gula kristal putih. Namun, sesuai dengan keputusan Menteri Perdagangan dan Menteri Perindustrian Nomor 257 Tahun 2014, hanya Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang diperbolehkan melakukan impor gula kristal putih. Tetapi Thomas Lembong justru memberikan persetujuan kepada perusahaan swasta untuk melakukan impor tanpa melalui rapat koordinasi dengan instansi terkait dan tanpa rekomendasi dari Kementerian Perindustrian untuk menilai kebutuhan gula di dalam negeri.
Abdul Qohar mencatat bahwa pada 28 Desember 2015, dilakukan rapat koordinasi yang menunjukkan bahwa Indonesia diperkirakan kekurangan gula kristal putih sebanyak 200 ribu ton pada tahun 2016. Selanjutnya, tersangka CS, selaku Direktur Pengembangan Bisnis PT Perusahaan Perdagangan Indonesia (PPI), menginstruksikan stafnya untuk bernegosiasi dengan delapan perusahaan swasta di bidang gula. Namun, seharusnya yang diimpor adalah gula putih secara langsung oleh BUMN untuk memenuhi stok dan stabilisasi harga.
Abdul Qohar juga menjelaskan bahwa izin yang diberikan kepada delapan perusahaan swasta tersebut untuk mengolah gula kristal mentah sebenarnya adalah untuk gula kristal rafinasi yang ditujukan bagi industri makanan, minuman, dan farmasi. Setelah mereka mengimpor dan mengolah gula tersebut, PT PPI seolah-olah membeli gula dari perusahaan swasta, padahal gula tersebut dijual ke pasar melalui distributor yang terafiliasi, dengan harga Rp26 ribu per kilogram, jauh lebih tinggi dari Harga Eceran Tertinggi (HET) yang ditetapkan sebesar Rp13 ribu per kilogram, tanpa adanya operasi pasar.
Dari kasus ini, PT PPI diduga menerima fee sebesar Rp105 per kilogram dari delapan perusahaan yang melakukan impor dan pengolahan gula. Total kerugian keuangan negara akibat kasus ini diperkirakan mencapai Rp400 miliar.
Thomas Lembong dan tersangka CS disangka melanggar Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP dan langsung ditahan selama 20 hari pertama di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Salemba.
Fito Wahyu Mahendra – Redaksi