National

Sidang Praperadilan Perdana Tom Lembong Digelar Hari Ini

Sidang Praperadilan terkait kasus dugaan korupsi importasi gula kristal mentah, yang diajukan oleh mantan Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong (Tom Lembong), akan digelar hari ini, Senin (18/11/2024) di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan pukul 09.00 WIB.

Permohonan ini diajukan oleh kuasa hukum Tom Lembong, Ari Yusuf Amir, untuk menguji proses penyidikan Kejaksaan Agung yang dinilai sewenang-wenang dan tidak sesuai prosedur hukum. Permohonan Praperadilan didaftarkan pada Selasa, 5 November 2024. Sebab, proses penyidikan yang dilakukan oleh Kejaksaan Agung dinilai bersifat sewenang-wenang dan tidak sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku.

Ari juga mengungkapkan bahwa Tom Lembong tidak diberikan kesempatan menunjuk penasihat hukum saat ditetapkan sebagai tersangka, yang merupakan pelanggaran hak asasi manusia dan hak mendapatkan bantuan hukum.

Tim penasihat hukum menilai bahwa bukti yang digunakan oleh Kejaksaan Agung tidak memenuhi syarat minimal dua alat bukti yang sah. Selain itu, perhitungan kerugian negara sebesar Rp400 miliar dalam impor gula tersebut dianggap tidak akurat karena dinilai sebagai potential loss, bukan actual loss.

Dalam petitumnya, Ari memohon hakim tunggal PN Jakarta Selatan yang akan memeriksa dan mengadili permohonan tersebut menyatakan penetapan tersangka dan penahanan terhadap Tom Lembong adalah tidak sah serta meminta pembebasan kliennya dari tahanan.

Tom Lembong bersama CS selaku Direktur Pengembangan Bisnis PT Perusahaan Perdagangan Indonesia (PPI) diproses hukum Jampidsus Kejaksaan Agung atas kasus dugaan korupsi importasi gula tahun 2015-2016. Tom Lembong dan CS sudah ditahan untuk waktu 20 hari pertama terhitung sejak Selasa (29/10) setelah menjalani pemeriksaan.

Menurut Kejaksaan, kasus tersebut menimbulkan kerugian keuangan negara sebesar Rp400 miliar.
Kejaksaan mengklaim akan mengusut tuntas kasus tersebut dan membuka kemungkinan menjerat tersangka baru. Sejumlah saksi sudah dilakukan pemeriksaan.

Fito Wahyu Mahendra – Redaksi

×

 

Hello!

Click one of our contacts below to chat on WhatsApp

× hey MOST...