Pengadilan Negeri Jakarta Selatan akan menggelar sidang putusan praperadilan yang diajukan mantan Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong (Tom Lembong) selaku tersangka korupsi impor gula pada Selasa, (26/11) besok.
Hakim Tunggal PN Jaksel Tumpanuli Marbun mengatakan sidang putusan akan mulai digelar pukul 14.00 WIB.
Sidang putusan itu digelar setelah hakim mendengarkan pembacaan kesimpulan dari tim kuasa hukum Tom Lembong.
Dalam kesimpulannya, kuasa hukum Tom Lembong, Ari Yusuf Amir meminta Hakim Tumpanuli untuk menghentikan penyidikan terhadap kliennya dalam kasus dugaan korupsi impor gula tahun 2015-2016.
Ia juga meminta hakim untuk menggugurkan status tersangka Tom Lembong dan dinyatakan tidak sah serta tidak mengikat secara hukum.
*
(Muhammad Nuzul Ramadhan-Redaksi)