Menteri Koordinator Bidang Politik dan Keamanan (Menko Polkam), Budi Gunawan menyatakan bahwa mantan Kepala Bagian (Kabag) Ops Polres Solok Selatan AKP Dadang Iskandar akan dikenakan pasal berlapis dalam kasus polisi tembak polisi dengan korban Kasat Reskrim Polres Solok Selatan AKP Ulil Ryanto Anshari.
Namun, ia tak memerinci pasal apa saja yang akan dikenakan pada Dadang.
Budi mengatakan, hal itu berdasarkan hasil koordinasi dirinya bersama Kapolri maupun dengan Kapolda Sumatera Barat.
Ia menambahkan, dalam kasus ini, Kapolri, Jenderal Listyo Sigit Prabowo juga menegaskan akan memberikan hukuman seberat-beratnya terhadap Dadang.
Budi mengaku turut prihatin dan berbelasungkawa atas korban AKP Ulil Ryanto Anshari.
Sebelumnya diberitakan, AKP Dadang Iskandar yang menjabat sebagai Kepala Bagian Operasional (Kabag Ops) Kepolisian Resor (Polres) Solok Selatan menembak mati rekannya, Kepala Satuan Reskrim (Kasat Reskrim) Polres Solok Selatan, AKP Ryanto Ulil Anshari.
Peristiwa itu terjadi di parkiran Polres Solok Selatan, Sumatera Barat (Sumbar), Jumat (22/11/2024) pukul 00.43 WIB.
Kepala Seksi (Kasi) Humas Polres Solok Selatan Iptu Tri Sukra Martin mengatakan, setelah mendengar tembakan, personel Polres Solok Selatan mendatangi sumber suara.
Di tempat itu, anggota kepolisian mendapati tubuh Ulil terkapar. Mereka kemudian membawa korban ke puskesmas
Berdasarkan hasil pemeriksaan jasad korban, ditemukan dua luka tembak di bagian pelipis dan pipi. Setelah menembak mati AKP Ulil, Dadang menyerahkan diri ke Kepolisian Daerah (Polda) Sumbar.
*
(Muhammad Nuzul Ramadhan-Redaksi)