National

DPR Sebut Biaya Perpanjangan SIM dan STNK Bebani Masyarakat

Biaya perpanjangan SIM dan STNK menjadi sorotan dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi III DPR RI dengan Korlantas Polri di Kompleks Parlemen, Jakarta, Rabu (4/12/2024).

Anggota Komisi III DPR RI, Sarifuddin Sudding mengusulkan agar perpanjangan SIM, STNK, dan TNKB dilakukan sekali seumur hidup layaknya KTP agar tidak membebani masyarakat.

Diketahui memperpanjang SIM wajib dilakukan oleh pemilik kendaraan setiap lima tahun sekali. Pemohon SIM akan dikenakan sejumlah biaya ketika akan mengurus perpanjangan SIM.

Biaya tersebut diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 76 Tahun 2020 tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku Pada Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Berikut biaya perpanjangan SIM:
SIM A: Rp 80.000
SIM B1: Rp 80.000
SIM B2: Rp 80.000
SIM C: Rp 75.000
SIM C1: Rp 75.000
SIM C2: Rp 75.000
SIM D: Rp 30.000
SIM D1: Rp 30.000

Perlu dicatat, biaya tersebut belum termasuk tes kesehatan dan tes psikologi.

Dan untuk Perpanjangan STNK dilakukan satu tahun sekali dan 5 tahun sekali. Biaya perpanjang STNK satu tahunan berbeda dengan perpanjangan 5 tahunan.

Perpanjangan STNK tahunan meliputi pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas (SDWLLJ).

Tarif PKB setiap daerah umumnya berbeda. Sebagai contoh, DKI Jakata menetapkan tarif PKB 2 persen dan sifatnya progresif, yaitu pemohon yang memiliki lebih dari satu kendaraan akan dikenakan pajak PKB lebih besar.

Besaran PKB setiap kendaraan akan ditambah 0,5 persen, sehingga pemilik kendaraan akan dikenakan pajak PKB 2,5 persen untuk kepemilikan kendaraan kedua, lalu tiga persen untuk kendaraan ketiga, serta seterusnya.

Sementara itu, nominal tarif SWDKLLJ tergantung dari tipe kendaraan. Misalnya, motor dengan mesin 50-250 cc harus membayar Rp 35.000. Kendaraan jenis sedan, mini bus, jip, dan lainnya Rp 143.000.

Selain membayar PKB dan SWDKLLJ, perpanjang STNK 5 tahunan juga meliputi pembayaran Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) STNK, dan PNBP Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB).

Adapun tarif PNPB untuk telah diatur dalam PP Nomor 76 Tahun 2020. Berikut rinciannya:
1. PNBP STNK
– Kendaraan roda dua atau tiga: Rp 100.000
– Kendaraan roda empat atau lebih: Rp 200.000

2. PNBP TNKB
– Kendaraan roda dua atau tiga: Rp 60.000
– Kendaraan roda empat atau lebih: Rp 100.000.

Baca artikel lainnya di https://Most1058fm.com

(Muhammad Nuzul Ramadhan-Redaksi)

×

 

Hello!

Click one of our contacts below to chat on WhatsApp

× hey MOST...