Economy Government National

Bapanas Akan Sanksi Pedagang yang Jual Beras SPHP di Atas HET

Badan Pangan Nasional (Bapanas) akan memberikan sanksi kepada para pedagang yang menjual beras program Stabilisasi Pasokan dan Harga Pangan (SPHP) di atas harga eceran tertinggi (HET).

Peringatan itu disampaikan Deputi Bidang Ketersediaan Stabilisasi Pangan Bapanas I Gusti Ketut Astawa, dalam rapat dan sosialisasi pelaksanaan SPHP beras tahun 2025 di Jakarta Selatan, Selasa (14/1/2025).

Diketahui, HET beras SPHP adalah Rp 12.500 per kilogram.

Ketut mengatakan, sanksi itu dilakukan agar konsumen mendapatkan beras SPHP sesuai HET.

Bapanas juga meminta pemerintah daerah menyetop penjualan beras SPHP apabila harganya masih di atas HET.

Adapun pemerintah akan menyalurkan tiga komoditas, yakni beras, jagung pakan, dan kedelai untuk program SPHP pada 2025.

Kepala Badan Pangan Nasional (Bapanas), Arief Prasetyo Adi mengatakan, besaran tiga komoditas untuk SPHP itu telah disetujui Presiden Prabowo Subianto dalam Rapat Terbatas (Ratas) di Istana Negara, Jakarta Pusat, Senin (30/12/2024).

Program SPHP dilakukan sebagai strategi intervensi pemerintah dalam mengendalikan fluktuasi pangan.

Program SPHP 2025 akan dikerjakan Perum Bulog melalui penugasan Bapanas.

Rinciannya, beras dengan target salur 1,5 juta ton. Kemudian jagung pakan sebanyak 250.000 ton dan kedelai 100.000 ton.

#

(Muhammad Nuzul Ramadhan-Redaksi)

×

 

Hello!

Click one of our contacts below to chat on WhatsApp

× hey MOST...