Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB), Rini Widyantini, mengeluarkan Keputusan Nomor 16 Tahun 2025 mengenai Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu. Kebijakan tersebutmengatur mekanisme pengadaan PPPK paruh waktu hingga pengangkatan mereka menjadi PPPK penuh atau Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS). Skema tresebut dirancang sebagai solusi alternatif untuk penataan pegawai non-Aparatur Sipil Negara (ASN), termasuk tenaga honorer.
Konsep PPPK Paruh Waktu mengacu pada pegawai yang diangkat berdasarkan perjanjian kerja dengan pengupahan sesuai anggaran instansi pemerintah yang bersifat sementara dan ditujukan untuk pegawai non-ASN yang sudah terdaftar dalam pangkalan data Badan Kepegawaian Negara (BKN). Hal tersebut memberi peluang bagi tenaga non-ASN yang belum lulus seleksi Calon Aparatur Sipil Negara (CASN), baik CPNS maupun PPPK, untuk secara otomatis menjadi PPPK Paruh Waktu.
Menurut Plt Deputi Bidang SDM Aparatur, Aba Subagja, kebijakan tersebut berlaku bagi orang dengan kriteria tertentu. Pertama, pegawai non-ASN yang terdaftar di database BKN, telah mengikuti seleksi PPPK Tahap I, atau tidak lulus seleksi CPNS. Kedua, pegawai non-ASN lainnya yang telah mengikuti seleksi PPPK pada tahun 2024. Ketiga, pegawai non-ASN yang mendaftar pada pengadaan PPPK tetapi tidak mendapatkan formasi. Keempat, peserta seleksi yang terdampak akibat keterbatasan anggaran belanja pegawai sehingga tidak memperoleh formasi yang tersedia.
Masa kerja PPPK Paruh Waktu ditentukan setiap satu tahun, yang dituangkan dalam perjanjian kerja hingga pegawai diangkat menjadi PPPK penuh. Dari segi pengupahan, pegawai akan menerima gaji paling sedikit setara dengan penghasilan mereka sebagai pegawai non-ASN atau sesuai dengan upah minimum yang berlaku di wilayah terkait. Selain itu, PPPK Paruh Waktu akan mendapatkan fasilitas tambahan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Pengadaan PPPK Paruh Waktu hanya dilakukan dalam konteks penataan pegawai non-ASN melalui program pengadaan ASN tahun anggaran 2024. Keputusan tersebut diharapkan menjadi langkah strategis dalam mengelola tenaga kerja non-ASN secara lebih efektif dan terstruktur.
#
(Christy Gracia Manalu-Redaksi)