Anggota DPR Fraksi PDIP, Maria Lestari kembali mangkir dari panggilan KPK untuk diperiksa sebagai saksi kasus dugaan suap penetapan pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR RI periode 2019-2024 untuk tersangka Sekretaris Jenderal PDIP Hasto Kristiyanto.
Ini adalah panggilan kedua kalinya bagi Maria. Pada Kamis (9/1) pekan lalu, Maria juga tidak hadir saat dipanggil sebagai saksi.
Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto pihaknya akan menelusuri alasan ketidakhadiran Maria.
Ia mengatakan jika yang bersangkutan sudah menerima surat dan tidak hadir, KPK akan menelusuri apakah ada keterangan yang patut dan wajar untuk ketidakhadiran.
Tessa kembali menjawab KPK akan menelusuri alasan ketidakhadiran ketika ditanya kemungkinan menjemput paksa Maria usai dua kali mangkir dari panggilan.
Sementara itu, Tessa mengaku belum mendapat informasi apakah saksi lain yakni Anggota DPR Fraksi PDIP Arif Wibowo hadir dalam pemeriksaan sebagai kasus yang sama.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hari ini mengagendakan pemeriksaan terhadap dua Anggota DPR RI dari Fraksi PDI Perjuangan terkait kasus dugaan suap penetapan pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR RI periode 2019-2024.
Berdasarkan informasi, kedua saksi itu merupakan anggota DPR yakni Maria Lestari dan Arif Wibowo.
Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan (PDIP) Hasto Kristiyanto bersama dengan Advokat PDIP Donny Tri Istiqomah diumumkan KPK sebagai tersangka pada akhir tahun kemarin.
Keduanya diduga terlibat dalam tindak pidana suap kepada Wahyu untuk kepentingan penetapan pergantian antarwaktu anggota DPR RI periode 2019-2024 Harun Masiku (buron).
Teruntuk Hasto, ia juga dikenakan Pasal perintangan penyidikan atau obstruction of justice. Hasto disebut membocorkan Operasi Tangkap Tangan (OTT) pada awal 2020 lalu yang menyasar Harun.
Ia diduga meminta Harun merendam handphone dan segera melarikan diri.
Hasto diduga juga memerintahkan anak buahnya yakni Kusnadi untuk menenggelamkan handphone agar tidak ditemukan oleh KPK.
Tak hanya itu, Hasto disebut mengumpulkan beberapa orang saksi terkait perkara agar tidak memberikan keterangan yang sebenarnya.
#
(Muhammad Nuzul Ramadhan-Redaksi)