Menteri Keuangan, Sri Mulyani membantah isu gaji ke-13 dan ke-14 milik pegawai negeri sipil (PNS) dihapus. Ia menegaskan gaji PNS sudah dianggarkan di APBN 2025 dan sedang diproses. Sri Mulyani tidak menjelaskan secara rinci perihal berapa anggaran yang disiapkan.
Isu hilangnya gaji ke-13 dan ke-14 PNS mencuat pasca Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2025 tentang Efisiensi Belanja dalam Pelaksanaan APBN Tahun 2025 dan APBD yang menginginkan Kas Negara berhemat Rp306,69 triliun.
Pos yang akan dipangkas Prabowo adalah belanja kementerian/lembaga (K/L) senilai Rp256,1 triliun. Lalu, pemotongan alokasi dana transfer ke daerah (TKD) sebesar Rp50,59 triliun.
Kekhawatiran juga muncul, terutama tidak adanya skala gaji ke-13 dan ke-14 bagi pegawai negeri sipil, sedangkan gaji ke-14 atau yang disebut Uang Cuti (THR) diharapkan sudah dibayarkan sebelum Hari Raya Idul Fitri dan lebaran tahun ini diperkirakan jatuh pada akhir Maret 2025 mendatang.
Princess Jessica – Redaksi