National

PN Jakut Resmi Laporkan Razman ke Bareskrim Terkait Kericuhan di Sidang

Pengadilan Negeri Jakarta Utara (PN Jakut) memastikan bahwa sidang perkara dugaan pencemaran nama baik Hotman Paris yang melibatkan Pengacara, Razman Arif Nasution tetap berlangsung tanpa hambatan, meskipun ada laporan terkait kasus ini di Bareskrim Polri. Sidang akan berlanjut pada Kamis, 20 Februari 2025, dengan agenda pemeriksaan saksi. Salah satu saksi yang dijadwalkan hadir adalah mantan asisten pribadi Hotman Paris, Iqlima Kim.

Selain itu, PN Jakut juga secara resmi melaporkan Razman dan beberapa individu lainnya ke Bareskrim Polri atas insiden kericuhan yang terjadi di dalam ruang sidang. Namun, pihak pengadilan tidak mengungkap secara detail siapa saja yang termasuk dalam laporan tersebut.

Razman dilaporkan melanggar tiga pasal, yaitu Pasal 335 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang perbuatan memaksa orang lain dengan kekerasan atau ancaman kekerasan, Pasal 207 KUHP tentang penghinaan terhadap penguasa atau badan hukum di Indonesia, dan Pasal 217 KUHP tentang tindak pidana membuat gaduh di dalam sidang pengadilan atau di tempat pegawai negeri menjalankan tugasnya.

Pihak PN Jakut mengindikasikan bahwa setidaknya ada dua kelompok yang diduga bertanggung jawab atas kegaduhan dalam persidangan ini. Langkah hukum tersebut diambil untuk memastikan kelancaran proses peradilan dan menjaga ketertiban selama sidang berlangsung.

Princess Jessica – Redaksi

×

 

Hello!

Click one of our contacts below to chat on WhatsApp

× hey MOST...