Polda Kalimantan Barat memusnahkan barang bukti narkotika dari delapan kasus besar yang berhasil diungkap dalam beberapa bulan terakhir. Pemusnahan dilakukan di RS Bhayangkara Anton Soedjarwo, Pontianak. Wakapolda Kalbar, Brigjen Pol. Roma Hutajulu, menyatakan bahwa modus operandi para pelaku tergolong rapi dan modern. Mereka memanfaatkan jasa pengiriman, sistem letak, dan transaksi online agar tidak terdeteksi petugas.
Menurut Roma, seluruh transaksi narkotika dilakukan dengan metode yang sulit dilacak oleh masyarakat maupun pihak kepolisian. Dari pengungkapan tersebut, polisi berhasil menyita 27.167,32 gram sabu dan 2.367 butir ekstasi. Sebagian barang bukti, yakni 3.749,25 gram sabu, telah dimusnahkan sebelumnya. Sisanya disisihkan untuk keperluan pengujian laboratorium dan pembuktian dalam persidangan.
Dalam pemusnahan terakhir, Polda Kalbar memusnahkan sebanyak 23.369,74 gram sabu dan 2.359 butir ekstasi. Roma menjelaskan, jika dikalkulasikan, barang bukti ini berpotensi disalahgunakan oleh lebih dari 222 ribu orang. Hal ini berdasarkan asumsi bahwa 1 gram sabu dikonsumsi 8 orang dan 1 butir ekstasi untuk 2 orang. Dengan demikian, pengungkapan ini dianggap menyelamatkan ratusan ribu jiwa dari bahaya narkotika.
Para tersangka kini dijerat dengan pasal berat dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Mereka terancam hukuman mati, penjara seumur hidup, atau penjara hingga 20 tahun. Selain itu, denda maksimal mencapai Rp10 miliar ditambah sepertiga karena jumlah barang bukti yang besar. Roma menegaskan, tindakan tegas ini merupakan komitmen Polda Kalbar dalam memberantas peredaran narkoba.
Alexander Jason – Redaksi