Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung, telah menerima surat pengunduran diri Direktur Utama PT Food Station Tjipinang Jaya, Karyawan Gunarso, usai penetapannya sebagai tersangka oleh Satuan Tugas Pangan Kepolisian Republik Indonesia (Satgas Pangan Polri). Surat tersebut disampaikan melalui Sekretaris Daerah Provinsi DKI Jakarta dan ditindaklanjuti sesuai ketentuan di lingkungan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD). Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menyatakan akan menghormati proses hukum dan tidak akan melakukan intervensi terhadap penyidikan. Pramono menyebut pengunduran diri tersebut sebagai bentuk tanggung jawab pribadi yang patut diapresiasi.
Pemprov DKI menyatakan mendukung penuh proses hukum agar berjalan secara transparan. Pramono mengatakan ia telah menerima laporan resmi mengenai pengunduran diri Karyawan Gunarso sembari menunggu surat penetapan resmi dari Kepolisian. Ia juga menegaskan pentingnya kasus ini sebagai evaluasi untuk memperkuat akuntabilitas di tubuh BUMD. Menurut Pramono, seluruh direksi BUMD diminta menjunjung tinggi integritas dan profesionalisme dalam tata kelola perusahaan.
Pramono menjelaskan bahwa peran BUMD sangat penting sebagai perpanjangan tangan pemerintah daerah dalam pelayanan masyarakat. Ia menekankan bahwa akuntabilitas dan integritas adalah fondasi utama bagi keberlangsungan fungsi BUMD. Meskipun ada pejabat yang telah ditetapkan sebagai tersangka, Pemprov DKI memastikan distribusi pangan tetap berjalan normal. Pramono menyebut bahwa pelayanan publik tidak boleh terganggu karena menyangkut kepentingan warga.
Pemprov telah menginstruksikan manajemen PT Food Station untuk memperketat pengawasan internal dan membuka kanal pengaduan publik. Warga diminta melaporkan beras yang tidak memenuhi standar ke nomor 0821-3700-1200. Berdasarkan keterangan Satgas Pangan Polri, terdapat tiga pejabat yang telah menjadi tersangka dalam kasus ini. Mereka adalah Karyawan Gunarso, Direktur Operasional Ronny Lisapaly, dan Kepala Seksi Quality Control berinisial RP, atas dugaan pelanggaran standar mutu Standar Nasional Indonesia (SNI) 6128:2020.
Alexander Jason – Redaksi