Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta menindak tegas tiga armada truk pengangkut tinja yang membuang limbah domestik ke saluran drainase kota di Jalan DI Panjaitan, Jatinegara, Jakarta Timur, pada Sabtu (9/8). Salah satu armada tercatat milik perusahaan yang sudah tiga kali melakukan pelanggaran serupa.
Penindakan ini dilakukan tim gabungan Subkelompok Penegakan Hukum (Gakkum) Dinas Lingkungan Hidup (DLH) DKI Jakarta, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), dan Polres Jakarta Timur. Aksi ini melanggar Pasal 21 huruf c Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2007 tentang Ketertiban Umum.
Ketua Subkelompok Penegakan Hukum DLH DKI Jakarta, Hugo Efraim mengatakan, penelusuran dilakukan sejak Sabtu (9/8) hingga Minggu (10/8) setelah adanya laporan media. Senin pagi (11/8), satu kendaraan bernomor polisi B 9043 TNA kami amankan. Dari keterangan sopir, terungkap lokasi dua armada lain yang terlibat, masing-masing B 9422 TFA dan B 9225 QA.
Berdasarkan pemeriksaan, armada B 9043 TNA milik PT Putra Ogan Sejahtera pernah melanggar pada 18 Mei 2022 dan 21 November 2022. Dua armada lainnya adalah milik perorangan: B 9225 QA milik Dwi, dan B 9422 TFA milik Alan.
Hugo menegaskan, pembuangan limbah tinja secara sembarangan membahayakan kesehatan warga dan mencemari ekosistem.
Sementara itu, Kepala Seksi Operasi Satpol PP Kota Jakarta Timur, Charles Siahaan, menyatakan pelaku terancam pidana kurungan 10–60 hari atau denda Rp100 ribu–Rp20 juta. Proses Berita Acara Perkara (BAP) sudah dilakukan, dan kasus akan dibawa ke sidang Tindak Pidana Ringan (Tipiring).
Fito Wahyu Mahendra – Redaksi