Government National

Menteri Hukum Tegaskan lagu Indonesia Raya Bisa Dinyanyikan Bebas Tanpa Royalti

Menteri Hukum (MenKum) Supratman Andi Agtas menegaskan lagu Indonesia Raya tidak akan terkena aturan royalti lantaran sudah dikecualikan dalam UU Hak Cipta. Hal tersebut disampaikan Supratman merespon kabar pemutaran lagu nasional oleh Timnas Indonesia setiap pertandingan di stadion harus membayar royalti.

Sebelumnya polemik ini muncul setelah pihak Lembaga Manajemen Kolektif Nasional-LMKN sempat menyatakan lagu kebangsaan Indonesia Raya dalam konteks pertunjukan komersial tetap harus membayar royalti kepada LMKN. Sementara Sekjen PSSI Yunus Nusi menyebut pemutaran lagu-lagu nasional di pertandingan Timnas merupakan ‘perekat’ dan ‘pembangkit’ nasionalisme sehingga tidak seharusnya dikaitkan dengan royalti.

“Nggak ada itu (royalti untuk lagu Indonesia Raya),” kata Supratman usai acara Hari Konstitusi di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Senin (18/8/2025).

Supratman lantas mengkritik pihak-pihak yang mempermasalahkan lagu itu karena tidak membaca peraturan Undang-Undang. Pasalnya, lagu semacam itu sudah dikecualikan dari Undang-Undang (UU) Hak Cipta. Ia lantas menyatakan bahwa lagu Indonesia Raya sudah menjadi public domain yang bisa dimanfaatkan oleh semua pihak.

Fito Wahyu Mahendra – Redaksi

×

 

Hello!

Click one of our contacts below to chat on WhatsApp

× hey MOST...