Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung, melantik 2.703 Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Tahap I Formasi Tahun 2024, di halaman Balai Kota Jakarta, pada Kamis (21/8). Pelantikan dilakukan berdasarkan Keputusan Gubernur (Kepgub) Nomor 658 Tahun 2025. PPPK Tahap I, yang terdiri atas 304 guru, 61 tenaga kesehatan, dan 2.338 tenaga teknis.
Pramono berpesan agar PPPK yang dilantik dapat menjunjung tinggi integritas dan terus meningkatkan etos kerja dalam melayani warga Jakarta. “Saudara-saudara (saat ini) terikat hak dan kewajiban sesuai dengan Undang-Undang Manajemen ASN. Semuanya harus menjunjung tinggi Core value ASN BerAKHLAK, yang berorientasi pada pelayanan, akuntabel, kompeten, harmonis, loyal, adaptif, dan kolaboratif. Ini adalah seperangkat nilai yang menjadi pedoman utama untuk memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat Jakarta,” tuturnya.
Pramono menekankan, dalam mendukung transformasi Jakarta sebagai pusat perekonomian nasional dan kota global, seluruh ASN, termasuk PPPK, harus berwawasan luas, inovatif, adaptif, bekerja tulus melayani masyarakat, serta memperkuat kolaborasi demi keberhasilan pembangunan Jakarta. Pramono menambahkan, para pegawai dapat memegang teguh etika kerja dan menghindari segala bentuk penyalahgunaan wewenang.
Muhammad Nuzul Ramadhan – Redaksi