National

Sri Mulyani Akan Pajaki Pedagang Online Mulai Tahun Ini

Staf Ahli Menteri Keuangan Bidang Kepatuhan Pajak Yon Arsal mengungkap alasan Menteri Keuangan Sri Mulyani memajaki pedagang online mulai tahun ini. Yon mengatakan, nilai transaksi ekonomi digital Indonesia terus meningkat. Namun, belum semua aktivitas ekonomi digital tertangkap sistem perpajakan.

“Tahun kemarin, 2024 yang lalu, totalnya itu sudah Rp1.454 triliun dengan pertumbuhan 6,6 persen. Ini jauh lebih tinggi dari pertumbuhan PDB (produk domestik bruto),” kata Yon pada diskusi daring Ikatan Sarjana Ekonomi Indonesia (ISEI) Jakarta, Selasa (26/8).

Yon menyampaikan, pajak untuk pedagang online juga diterapkan demi menciptakan keadilan di sistem perpajakan. Semua transaksi, baik online maupun offline, akan sama-sama dikenai pajak. Anak buah Sri Mulyani itu menjelaskan PPh pasal 22 untuk pedagang online bukan jenis pajak baru.

Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 37 Tahun 2025 Tentang Penunjukan Pihak Lain Sebagai Pemungut Pajak Penghasilan Serta Tata Cara Pemungutan, Penyetoran dan Pelaporan pajak Penghasilan yang Dipungut oleh Pihak Lain Atas Penghasilan yang Diterima Atau Diperoleh Pedagang Dalam Negeri dengan Mekanisme Perdagangan Melalui Sistem Elektronik berfokus untuk mengatur mekanisme atau cara pelaporan pajak para pedagang di marketplace.

Yon menyebut aturan ini bisa menjadi kredit pajak bagi para pedagang toko online dengan omzet melebihi Rp4,8 miliar. Sementara itu, bagi pedagang yang mendapatkan tarif 0,5 persen diklaim akan lebih mudah karena tinggal melaporkan di surat pemberitahuan (SPT).

Muhammad Nuzul Ramadhan – Redaksi

×

 

Hello!

Click one of our contacts below to chat on WhatsApp

× hey MOST...