National

Pajak Progresif hanya Berlaku untuk Kendaraan Pribadi, Bukan Kendaraan Usaha

Pajak progresif kendaraan bermotor merupakan tarif pajak yang dikenakan kepada pemilik kendaraan pribadi untuk kepemilikan kedua dan seterusnya. Aturan ini bertujuan membatasi jumlah kendaraan pribadi agar tidak menambah kepadatan lalu lintas sekaligus meningkatkan pendapatan daerah dari sektor pajak kendaraan. Namun, tidak semua kendaraan dikenai pajak progresif, seperti kendaraan untuk usaha atau operasional bisnis, tidak termasuk dalam objek pajak progresif.

Herlina Ayu, Humas Bapenda DKI Jakarta, mengatakan, bahwa pajak progresif memiliki dasar hukum yang tegas. Sesuai dengan Perda 1 Tahun 2024, pada pasal 7 diatur bahwa yang terkena pajak progresif untuk PKB adalah kendaraan dengan kepemilikan orang pribadi.

Herlina menyampaikan bahwa untuk kendaraan usaha tidak akan dikenakan pajak progresif, namun tetap memiliki ketentuan tarif tersendiri yang harus dibayarkan.

Memahami aturan pajak progresif kendaraan pribadi dan tarif tetap untuk kendaraan usaha membantu wajib pajak mengelola biaya PKB secara tepat sesuai ketentuan Perda. Sehingga, pemilik kendaraan tidak akan salah perhitungan dalam membayar pajak progresif maupun tarif tetap untuk kendaraan usaha maupun pribadi. 

×

 

Hello!

Click one of our contacts below to chat on WhatsApp

× hey MOST...