Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung, menyampaikan Rancangan Peraturan Daerah tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2026 dalam rapat paripurna bersama Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) DKI Jakarta. Raperda ini mengusulkan total anggaran sebesar Rp95,35 triliun, meningkat 3,80% dari tahun sebelumnya.
Kebijakan dalam rancangan APBD 2026 mencakup peningkatan pendapatan daerah dari berbagai sektor seperti pajak dan retribusi. Kebijakan belanja daerah difokuskan untuk menyelesaikan masalah kota dan mengimplementasikan sepuluh program kerja utama, termasuk pembangunan infrastruktur (DSP/DKI Strategic Projects) dan peningkatan peringkat Jakarta di tingkat global (GSP).
Selain itu, Pramono menyatakan bahwa belanja daerah juga dialokasikan untuk sektor-sektor yang langsung menyentuh masyarakat, seperti pendidikan, kesehatan, dan penyediaan subsidi pangan melalui urban farming. Kebijakan pembiayaan daerah akan menggunakan skema creative financing untuk memperluas sumber pendanaan dan menarik kontribusi dari berbagai pihak.
Terkait dengan perubahan status Perusahaan Umum Daerah PAM JAYA menjadi Perseroan Daerah (Perseroda), Pramono menegaskan bahwa langkah ini merupakan strategi untuk menggunakan skema pendanaan non-APBD. Perubahan tersebut bertujuan untuk meningkatkan kinerja, efektivitas, dan daya saing perusahaan. Dengan menjadi Perseroda, PAM JAYA akan memiliki fleksibilitas lebih besar dalam mengelola sumber daya, menjalin kemitraan, dan menarik investasi. Hal tersebut juga bertujuan untuk mempercepat pemenuhan layanan air minum perpipaan di seluruh Jakarta hingga tahun 2029.
Zahra Rahmanda Oktafiani – Redaksi

