Satreskrim Polres Serang dan Satgas Pangan membongkar praktik curang pengoplosan beras yang diduga telah beroperasi selama lebih dari 10 tahun di pabrik penggilingan padi Kecamatan Pamarayan, Kabupaten Serang, Banten.
Kapolres Serang-AKBP Condro Sasongko menyampaikan, pengungkapan kasus ini merupakan tindak lanjut atas informasi dari masyarakat yang curiga dengan aktivitas di pabrik tersebut. Dalam penggerebekan tersebut, petugas mengamankan pemilik pabrik berinisial SU beserta barang bukti berupa 10 ton beras tidak layak konsumsi dan 94 karung beras oplosan siap edar.
“Bisnis haram yang dilakukan tersangka SU ini sudah berlangsung lebih dari 10 tahun,” ungkapnya di Serang, Minggu (7/9).
Condro menjelaskan, modus yang digunakan tersangka adalah membeli beras sisa hajatan dari masyarakat seharga Rp10.000 per kilogram. Beras yang sudah kotor dan berkutu itu kemudian dicampur dengan beras premium menggunakan mesin penggiling (heller) untuk memanipulasi tampilan.
Produk ilegal itu selanjutnya dijual oleh tersangka di toko nya di Kecamatan Bandung, Kabupaten Serang, dengan harga Rp200.000 per kemasan 25 kg. Dari setiap karung yang terjual, tersangka meraup keuntungan sebesar Rp98.200. Selain mengamankan puluhan ton beras, polisi juga menyita barang bukti lain, di antaranya ratusan karung kosong berbagai merek, satu unit mesin heller, dan satu unit mobil pikap yang digunakan untuk operasional.
Kapolres mengimbau masyarakat untuk selalu teliti sebelum membeli beras dan segera melapor ke call center 110 jika menemukan praktik mencurigakan serupa.
Fito Wahyu Mahendra – Redaksi