National

KPK Tahan 3 Tersangka Kasus Korupsi Pengadaan Katalis yang Rugikan Negara Hingga Rp176 Miliar

KPK menahan tiga dari empat tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan katalis di PT Pertamina Tahun Anggaran 2012-2014. Mereka adalah Direktur PT Melanton Pratama – Gunardi Wantjik, Manajer Operasi PT Melanton Pratama – Frederick Aldo Gunardi, dan Alvin Pradipta Adyota selaku anak dari Chrisna Damayanto (Direktur Pengolahan PT Pertamina periode 2012-2014.

Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, mengatakan, penahanan terhadap ketiga tersangka dilakukan di Rumah Tahanan  Cabang KPK Gedung Merah Putih K4 dan Rutan Cabang KPK Gedung C1. Sementara itu, KPK belum melakukan penahanan terhadap tersangka Chrisna karena yang bersangkutan sedang sakit.

Asep mengatakan, penahanan dilakukan untuk 20 hari pertama, terhitung sejak 9-28 September 2025. Kasus dugaan korupsi ini bermula saat PT MP menggunakan nama Albemarle Corp yang merupakan bagian dari Albermarle Pte Ltd pernah mengikuti tender pengadaan katalis di PT Pertamina. Namun, perusahaan itu gagal karena dianggap tidak lolos uji ACE Test.

Kemudian, Frederick Aldo Gunardi atas perintah Alvin Pradipta Adiyota selaku rekannya meminta Chrisna Damayanto (CD) selaku Direktur Pengolahan PT Pertamina (Persero) melakukan pengondisian agar PT MP dapat kembali mengikuti tender produk katalis Residue Catalytic Cracking (RCC) di RU VI Balongan.

“Atas pengondisian tersebut, Chrisna Damayanto akhirnya membuat kebijakan penghapusan kewajiban lolos uji ACE Test bagi produk katalis, yang membuat PT MP terpilih menjadi pemenang pengadaan katalis di Balongan periode tahun 2013-2014 dengan nilai kontrak sebesar USD 14,4 juta,” ujar dia.

Asep menyampaikan, setelah terpilih sebagai pemenang pengadaan katalis, PT MP memberikan sebagian fee yang berasal dari Albermarle Corp kepada Chrisna Damayanto sebesar Rp 1,7 miliar selama periode 2013-2015 dan Penerimaan fee itu diduga berhubungan dengan pengambilan kebijakan oleh Chrisna yang bertentangan dengan tugas dan kewajibannya selaku Direktur Pengolahan di PT Pertamina.

Atas perbuatannya, Gunardi Wantjik dan Frederick Aldo Gunardi sebagai pihak pemberi disangkakan telah melanggar Pasal 5 Ayat (1) huruf a atau huruf b UU PTPK jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP. Sementara Alvin Pradipta Adiyota sebagai pihak penerima disangkakan telah melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Fito Wahyu Mahendra – Redaksi

×

 

Hello!

Click one of our contacts below to chat on WhatsApp

× hey MOST...