Polri mengungkap red notice buronan korupsi tata kelola minyak mentah, Muhammad Riza Chalid masih dalam proses. Penerbitan red notice tersebut akan diterbitkan oleh Markas Besar Interpol di Lyon, Prancis.
Sekretaris NCB Interpol Divisi Hubungan Internasional Polri Brigjen Untung Widyatmoko mengatakan, pihaknya belum bisa membeberkan kapan penerbitan red notice tersangka Riza Chalid. Hanya saja progresnya segera akan disampaikan ke publik.
“Kalau sudah terbit, kami kabari ya. Karena Interpol Red Notice diterbitkan dari Markas Besar Interpol di Lyon, Prancis,” ujarnya.
Diketahui, Kejaksaan Agung resmi menetapkan Muhammad Riza Chalid yang merupakan tersangka kasus korupsi tata kelola minyak mentah 2018-2023 ke dalam Daftar Pencarian Orang atau DPO. Riza Chalid ditetapkan sebagai DPO sejak 19 Agustus 2025 lalu.
“Sudah (diajukan permohonan red notice). Kalau terhadap DPO, baik yang MRC maupun JT (tersangka kasus korupsi laptop Kemendikbudristek Jurist Tan), sudah ditetapkan DPO-nya,” kata Kapuspenkum Kejagung, Anang Supriatna.
Adapun, penetapan DPO ini dilakukan lantaran yang bersangkutan tak kunjung datang setelah dipanggil Kejagung lebih dari tiga kali. Sejauh ini, Kejagung telah menyita sejumlah aset milik Riza Chalid.