National

Komisi 3 DPR RI Kebut Pembahasan RKUHAP dan RUU Perampasan Aset Selesai Tahun ini

Komisi 3 DPR RI terus mengintensifkan pembahasan terhadap dua RUU strategis di bidang hukum pidana, yakni Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RKUHAP) dan RUU Perampasan Aset. Kedua RUU tersebut ditargetkan dapat diselesaikan paling lambat pada akhir tahun 2025.

Wakil Ketua Komisi III DPR, Sari Yuliati mengatakan, pihaknya terus menyerap aspirasi ke sejumlah daerah. Hal ini dilakukan dalam rangka mempercepat pembahasan Revisi Rancangan Undang-Undang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RUU KUHAP). Sari menilai, hal ini penting agar penerapan KUHP baru pada 2 Januari 2026 memiliki landasan hukum acara yang kuat.

Anggota Komisi 3 DPR RI, Sarifuddin Sudding, menyampaikan bahwa percepatan pembahasan terhadap kedua RUU ini merupakan bagian dari komitmen lembaga legislatif untuk memperkuat sistem penegakan hukum nasional. RKUHAP akan didahulukan penyelesaiannya, mengingat fungsinya sebagai landasan hukum utama dalam proses peradilan pidana.

Kemudian, penyusunan RUU Perampasan Aset akan dilanjutkan setelah RKUHAP ditetapkan, guna memastikan adanya kerangka hukum yang harmonis dan komprehensif.

Fito Wahyu Mahendra – Redaksi

×

 

Hello!

Click one of our contacts below to chat on WhatsApp

× hey MOST...