National

KPU Resmi Cabut Aturan Larangan Publikasi 16 Dokumen Syarat Capres-Cawapres

KPU resmi mencabut aturan yang melarang publikasi 16 dokumen syarat pendaftaran capres-cawapres usai menuai polemik baru-baru ini, Pencabutan Keputusan KPU Nomor 731 itu disampaikan Ketua KPU Mochammad Afifuddin dalam jumpa pers di kantor KPU, Jakarta, Selasa (16/09) kemarin.

Afif mengatakan, Akhirnya kami secara kelembagaan memutuskan membatalkan keputusan KPU Nomor 731 Tahun 2025 tentang Penetapan Dokumen Persyaratan Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden Sebagai Informasi Publik yang Dikecualikan KPU.

Secara garis besar, KPU lewat Keputusan itu sebelumnya bakal merahasiakan 16 dokumen yang syarat pendaftaran capres cawapres yang selama ini dibuka untuk publik. Beberapa dokumen itu mulai dari KTP, NPWP, akta kelahiran, riwayat hidup, hingga ijazah.

KPU beralasan, publikasi sejumlah dokumen itu merupakan informasi yang dikecualikan untuk dikonsumsi publik secara luas. Sehingga, publikasinya harus seizin pribadi. KPU merujuk UU Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik. Di dalamnya menyebutkan, data-data pribadi hanya bisa diakses atas persetujuan pemilik. Namun, keputusan itu belakangan banyak menuai kritik, termasuk dari Komisi II DPR selaku mitra kerja.

Ketua Komisi II DPR, Rifqinizami Karsayuda tak sependapat dengan dalih KPU yang menilai dokumen capres-cawapres sebagai dokumen yang dikecualikan terbuka dengan dalih UU Keterbukaan Informasi Publik. Menurutnya, informasi atau dokumen tersebut bukan rahasia negara dan tidak mengganggu privasi seseorang Dan itu berdasarkan UU Keterbukaan Informasi Publik, mestinya bukan sebagai informasi yang dikecualikan. Kalau tidak bersifat sebagai kerahasiaan negara, dan tidak juga mengganggu privasi seseorang.

Fito Wahyu Mahendr – Redaksi

×

 

Hello!

Click one of our contacts below to chat on WhatsApp

× hey MOST...