Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung, menanggapi perhatian publik terkait penunjukan istrinya, Endang Nugrahani Pramono Anung, sebagai Bunda Pendidikan Anak Usia Dini (Bunda PAUD) untuk provinsi. Gubernur menegaskan bahwa istrinya tidak memegang jabatan resmi maupun menerima gaji di lingkungan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta. Ia membantah klaim yang beredar di media sosial bahwa Endang diberi peran khusus seperti staf khusus gubernur. Menurutnya, momen yang menjadi viral itu semata-mata berkaitan dengan penunjukan seremonial sebagai Bunda PAUD.
Pramono menekankan, bahwa istrinya adalah seorang ibu rumah tangga yang tidak memiliki akun media sosial dan tidak pernah ikut campur dalam tugas-tugasnya sebagai gubernur. Ia menjelaskan bahwa penunjukan Bunda PAUD didasarkan pada Peraturan Kementerian Dalam Negeri (Permendagri) yang mewajibkan istri kepala daerah untuk mengemban peran tersebut. Dalam keterangannya, penugasan ini bukanlah hal yang bersifat politis maupun administratif, melainkan bersifat sosial. Ia menegaskan bahwa undang-undang memberikan kerangka hukum bagi penunjukan serupa di seluruh daerah.
Sebagai Bunda PAUD, Endang bertugas mendukung program pendidikan dan sosial untuk anak-anak usia dini di Jakarta. Namun, gubernur menegaskan bahwa peran tersebut tidak memberikan penghasilan apa pun. Ia menyatakan bahwa kegiatan yang dilakukan dalam kapasitas itu sebagian besar bersifat sukarela dan berorientasi pada masyarakat. Baginya, penunjukan ini bukan soal kekuasaan atau privilese, melainkan soal pengabdian bagi pendidikan anak.
Pramono kembali menegaskan bahwa istrinya tidak terlibat dalam urusan administratif di Balai Kota dan kedudukannya tidak memengaruhi keputusan pemerintah. Dirinya menekankan bahwa penunjukan ini tidak menimbulkan implikasi finansial terhadap anggaran provinsi dan peran Endang sepenuhnya bersifat sosial. Melalui klarifikasi ini, ia berupaya mengakhiri spekulasi mengenai praktik favoritisme atau nepotisme di lingkungan pemerintahan provinsi.
Alexander Jason – Redaksi