Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Menko Kumham Imigrasi), Yusril Ihza Mahendra, menyatakan bahwa pemerintah bersikap netral dan tidak memihak kubu mana pun dalam menyikapi dinamika internal yang terjadi di tubuh Partai Persatuan Pembangunan (PPP).
”Pada pokoknya, pemerintah akan sangat hati-hati dalam mengesahkan susunan pengurus baru parpol. Pemerintah wajib bersikap objektif dan tidak boleh memihak kepada salah satu kubu yang bertikai dalam dinamika internal partai mana pun,” ucap Yusril, Senin (29/9/2025).
Yusril mempersilakan kedua ketua umum PPP hasil muktamar untuk mendaftarkan susunan pengurusnya ke Kementerian Hukum dengan melampirkan dokumen-dokumen pendukung.
Yusril menambahkan bahwa pemerintah tidak akan mencampuri dinamika internal partai mana pun. “Pemerintah wajib mengkaji dengan saksama permohonan tersebut untuk memastikan mana yang sesuai dengan norma hukum yang berlaku dan mana yang tidak,” ujarnya.
Menurut Yusril, konflik internal partai adalah urusan yang harus diselesaikan secara internal sesuai AD/ART dan UU Partai Politik yang berlaku. “Pemerintah tidak akan mengintervensi. Kalau bisa, kedua pihak jangan meminta pemerintah untuk menjadi penengah atau fasilitator konflik internal. Sebab, hal tersebut bisa saja ditafsirkan sebagai bentuk intervensi atau tekanan halus dari pemerintah,” katanya.
Lebih lanjut, Yusril menegaskan bahwa dalam negara demokrasi, partai politik memainkan peran penting sebagai pilar utama demokrasi. Dia mengatakan, pemerintah ingin semua partai mandiri dan mampu menyelesaikan dinamika internalnya sendiri, baik melalui musyawarah, mahkamah partai, maupun forum pengadilan.
Yusril mengatakan, Dalam mengesahkan pengurus parpol, satu-satunya pertimbangan pemerintah adalah pertimbangan hukum. Jika terjadi konflik internal, pemerintah tidak akan mengesahkan susunan pengurus baru, tetapi akan menunggu tercapainya kesepakatan internal partai, putusan mahkamah partai, atau putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap. Pemerintah tidak boleh menggunakan pertimbangan politik dalam mengesahkan susunan pengurus partai politik mana pun.
Fito Wahyu Mahendra – Redaksi

