Wakil Menteri Haji dan Umrah, Dahnil Anzar Simanjuntak, menjelaskan bahwa Indonesia mendapat kuota haji 2026 sebanyak 221.000 jemaah dari pemerintah Arab Saudi. Dahnil menyampaikan itu dalam acara diskusi publik Kebersamaan Pengusaha Travel Haji Umrah (Bersathu) di Kota Tangerang, Senin (29/9). Ia menjelaskan informasi tersebut didapat langsung dari kunjungan Kementerian Haji Arab Saudi ke Indonesia.
“Ya, kuota haji kita itu tetap dari pemerintah Saudi Arabia, estimasinya sekitar 221.000 kuota,” ujar Dahnil, dikutip dari detikcom.
Dahnil mengatakan belum bisa memastikan apakah Indonesia akan mendapat kuota tambahan untuk musim haji tahun depan. Jumlah kuota haji 2026 masih sama dengan tahun sebelumnya.
“Mereka sampaikan bahwasanya kemungkinan kuota haji Indonesia itu tetap. Kalaupun ada perubahan penambahan nanti kita lihat perkembangannya,” tambahnya.
Dahnil menegaskan pemerintah akan memastikan proses penyelenggaraan haji berjalan bersih dan transparan. Dari total 221.000 kuota yang diberikan, 8 persen bakal dialokasikan untuk jemaah haji khusus. Salah satu upaya menjamin transparansi adalah dengan melakukan pengawasan melekat. Kementerian Haji berencana untuk mengundang Kejaksaan Agung hari ini untuk melakukan pengawasan melekat tersebut.
“Kami akan bicara untuk proses pengawasan melekat, proses pengadaan sampai dengan akhir,” kata Dahnil.
Dahnil menjelaskan bahwa pihaknya akan menyetorkan nama-nama calon pejabat Kementerian Haji untuk melalui proses tracking dan screening dengan bantuan Kejaksaan dan KPK. Hal ini dilakukan untuk mencegah orang-orang bermasalah menduduki posisi penting. Ia menegaskan, jangan sampai kemudian ketika duduk sebagai pejabat ternyata orang-orang bermasalah. Makanya kami selain melakukan assessment, kami juga melakukan screening dan tracking dengan bantuan Kejaksaan dan KPK.
Terkait Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH), Dahnil menyebut pembahasan akan dilakukan bersama DPR di Komisi VIII. Dirinya menyebutkan bahwa akan ada perubahan skema kuota haji akan disesuaikan dengan undang-undang. Perubahan akan berdampak pada sejumlah hal, termasuk soal penentuan kuota tiap provinsi. Dengan kata lain, akan ada beberapa provinsi akan mengalami kenaikan dan sebagian lainnya penurunan kuota.
Fito Wahyu Mahendra – Redaksi

