National

Badan Gizi Nasional Pastikan SPPG Akan Dikenai Sanksi Usai Kasus Keracunan di Jateng

Badan Gizi Nasional (BGN) menegaskan komitmennya, untuk memastikan bahwa pengawasan akan dilakukan secara rutin dari Dinas Kesehatan melalui koordinasi dengan Kementerian Kesehatan, BPOM dan Kementerian Lingkungan Hidup, terutama dalam pengujian bahan baku makanan yang digunakan oleh masing-masing daerah.

Hal itu dikatakan Kepala BGN Dadan Hindayana, usai mengumpulkan seluruh SPPG dan mitra MBG se-Jateng dan DIY di GOR Jatidiri Semarang. Menurut Dadan, Dinas Ketahanan Pangan di tingkat kabupaten,kota pun diminta untuk aktif memantau, dan melakukan tes berkala terhadap bahan pangan.

Dadan memastikan sejumlah Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) di Jawa Tengah (Jateng) ditutup sementara usai kasus keracunan Makan Bergizi Gratis (MBG) terjadi di 15 kabupaten/kota. Dia menyebut penutupan sementara itu sebagai sanksi yang luar biasa dan SPPG tidak diperbolehkan beroperasi antara sepekan hingga dua bulan tergantung tingkat keparahan kasus dan hasil investigasi lapangan. Dengan langkah-langkah pengawasan ketat dan peningkatan sinergi lintas lembaga ini, BGN berharap pelaksanaan program MBG dapat berjalan lebih aman, terjamin, dan berkelanjutan di seluruh wilayah Indonesia.

Menurutnya, keputusan penghentian sementara diambil setelah Gubernur Jateng Ahmad Luthfi melaporkan adanya kasus keracunan di 15 daerah. BGN dan Pemprov Jateng pun sepakat melakukan evaluasi total dan koordinasi lintas instansi. Dadan menyebut proses sertifikasi laik higienis sanitasi (SLHS) bagi SPPG akan dipercepat. Untuk penyelenggara yang sudah beroperasi, target penyelesaian sertifikasi ditetapkan dalam waktu satu bulan.

Dadan juga menekankan pentingnya sinergi lintas sektor dalam pengawasan. Kementerian Kesehatan, BPOM, serta Dinas Lingkungan Hidup dan Ketahanan Pangan di daerah diminta melakukan uji bahan baku dan pemeriksaan rutin terhadap setiap penyelenggara.

Lebih lanjut, Gubernur Jawa Tengah Ahmad Luthfi menegaskan, penutupan sementara SPPG dilakukan sebagai langkah korektif, bukan hukuman permanen. Ia menyebut, dari total 1.596 SPPG di Jawa Tengah, baru 84 yang telah memiliki SLHS. Luthfi meminta dinas di tingkat provinsi dan kabupaten/kota mempercepat pelatihan higienitas dan sanitasi bagi pengelola.

FWM – Redaksi

×

 

Hello!

Click one of our contacts below to chat on WhatsApp

× hey MOST...