Metropolitan National

Polda Jatim Tetapkan Kasus Runtuhnya Ponpes Al Khoziny Masuk Tahap Penyidikan

Polda Jawa Timur resmi menaikkan status hukum kasus ambruknya gedung Pondok Pesantren Al Khoziny, Buduran, Sidoarjo dari tahap penyelidikan menjadi penyidikan.

Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Jules Abraham Abast, mengatakan, peningkatan status ini diputuskan setelah dilakukan gelar perkara, Selasa (8/10).

“Kami dari Polda Jawa Timur telah melakukan gelar perkara. Jadi kemarin sudah dilakukan gelar perkara yang kemudian hasilnya untuk sejak kemarin juga telah dilakukan peningkatan status dari proses penyelidikan menjadi penyidikan,” kata Jules di RS Bhayangkara Polda Jatim, Surabaya, Kamis (9/10).

Jules menjelaskan, setelah peningkatan status ini, penyidik segera memulai tahapan pemanggilan saksi dan meminta keterangan dari para ahli. Hasil pemeriksaan ahli nantinya akan menjadi bagian dari alat bukti untuk proses pembuktian pidana.

Sebelumnya, dalam tahap penyelidikan, mereka telah memeriksa 17 orang saksi sejak awal kejadian pada 29 September 2025 lalu. Namun, jumlah saksi itu dipastikan akan bertambah. Sebelumnya, Kapolda Jawa Timur Irjen Pol Nanang Avianto mengatakan pihaknya telah menemukan unsur pidana dalam kasus tragedi ambruknya gedung Pondok Pesantren Al Khoziny, Buduran, Sidoarjo. Berdasarkan dugaan awal, Nanang menyebut, penyebab runtuhnya bagunan tiga lantai tersebut disebabakan oleh kegagalan konstruksi.

Fito Wahyu Mahendra – Redaksi

×

 

Hello!

Click one of our contacts below to chat on WhatsApp

× hey MOST...