Kementerian Pertanian mencabut izin 2.039 kios distributor hingga pengecer pupuk bersubsidi yang bermasalah. Pencabutan izin ini dilakukan karena ribuan kios tersebut menaikkan harga secara tidak wajar atau melebihi harga eceran tertinggi.
“Ada keluhan petani seluruh Indonesia, kami temukan ada 2.039 kios, distributor, pengecer yang bermasalah, hari ini kami umumkan izinnya dicabut,” ucap Mentan.
Menteri Pertanian, Andi Amran Sulaiman, mengumumkan pencabutan izin usaha terhadap 2.039 kios distributor dan pengecer pupuk subsidi yang terbukti bermasalah dalam pendistribusian pupuk kepada para petani di seluruh Indonesia. Langkah tegas ini merupakan respons atas banyaknya keluhan dari petani mengenai kenaikan harga pupuk subsidi di sejumlah kios distributor.
Pencabutan izin tersebut dilakukan setelah investigasi awal menemukan ribuan kasus pelanggaran berupa kenaikan harga pupuk bersubsidi jenis NPK, urea 18 hingga 20 persen dari harga eceran tertinggi yang merugikan petani secara signifikan.
Amran memperkirakan kerugian akibat praktik curang tersebut mencapai Rp600 miliar per tahun, dan jika dibiarkan selama satu dekade, potensi kerugian petani bisa menembus Rp6 triliun. Ia menegaskan, tindakan tegas ini sesuai arahan Presiden Prabowo Subianto agar sektor sarana produksi pertanian bersih dari praktik manipulasi yang merugikan petani sebagai ujung tombak ketahanan pangan nasional.
Kementan memastikan pencabutan izin tidak akan mengganggu distribusi pupuk, karena seluruh pasokan telah diperhitungkan agar kebutuhan petani tetap terpenuhi terutama pada masa puncak tanam Desember hingga Januari. Pemerintah juga menyiapkan langkah penggantian kios bermasalah dengan mitra baru yang lebih profesional, termasuk mendorong Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (Kopdes Merah Putih) menjadi rantai distribusi pupuk agar jalur pasok lebih pendek dan efisien.
Fito Wahyu Mahendra – Redaksi