Kementerian Keuangan (Kemenkeu), Purbaya Yudhi Sadewa, memberikan insentif pajak pertambahan nilai (PPN) sebesar 6% yang ditanggung oleh pemerintah untuk tiket pesawat domestik kelas ekonomi selama periode libur Natal 2025 dan Tahun Baru 2026 (Nataru).
Purbaya resmi melakukan regulasi ini pada 15 Oktober 2025, Kebijakan ini tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 71 Tahun 2025 tentang Pajak Pertambahan Nilai atas Penyerahan Jasa Angkutan Udara Niaga Berjadwal Dalam Negeri Kelas Ekonomi pada Periode Libur Nataru.
Melalui kebijakan ini, PPN yang dibayarkan penumpang menjadi hanya 5%, sementara 6% sisanya ditanggung oleh pemerintah. Insentif tersebut berlaku untuk pembelian tiket mulai 22 Oktober 2025 hingga 10 Januari 2026, dengan periode penerbangan antara 22 Desember 2025 dan 10 Januari 2026. Insentif PPN DTP (ditanggung pemerintah) mencakup berbagai komponen biaya, seperti tarif dasar, bahan bakar (fuel surcharge), bagasi tambahan, hingga pemilihan kursi.
Purbaya menjelaskan, pemberian insentif ini bertujuan untuk menjaga daya beli masyarakat di tengah meningkatnya mobilitas saat libur panjang, sekaligus mendorong pertumbuhan ekonomi nasional.Kebijakan ini melengkapi berbagai langkah pemerintah dalam menekan biaya perjalanan masyarakat saat libur panjang.
Sebelumnya, pemerintah juga tengah menyiapkan diskon tarif transportasi darat dan laut melalui KAI dan Pelni untuk periode yang sama. Dengan adanya kebijakan ini, diharapkan harga tiket pesawat lebih terjangkau, mendorong peningkatan jumlah wisatawan domestik, serta memperkuat aktivitas ekonomi menjelang akhir tahun.
Fito Wahyu Mahendra – Redaksi