Metropolitan

Pemprov DKI Larang Keras Pungli di Tebet Eco Park

Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta melalui Dinas Pertamanan dan Hutan Kota (Distamhut) menegaskan larangan keras terhadap praktik pungutan liar (pungli) di Tebet Eco Park. Penegasan ini muncul setelah adanya laporan pungutan terhadap kegiatan fotografi yang dilakukan oleh pihak yang mengatasnamakan komunitas.

Kepala Dinas Pertamanan dan Hutan Kota DKI Jakarta, Fajar Sauri, menyatakan bahwa taman adalah ruang publik milik bersama dan setiap warga berhak beraktivitas di sana, termasuk kegiatan fotografi nonkomersial, tanpa dikenakan biaya apa pun. Ia menegaskan, segala bentuk pungutan di luar ketentuan resmi tidak dibenarkan dan akan ditindak tegas.

Kejadian pungli pada 16 Oktober 2025 menjadi perhatian serius karena mencederai semangat taman sebagai ruang inklusif. Distamhut berkomitmen memperkuat pengawasan dan bekerja sama dengan petugas kewilayahan agar insiden serupa tidak terulang, sekaligus menjaga citra taman sebagai ruang interaksi sosial.

Selain penindakan, Distamhut akan memperkuat pembinaan dan pendataan komunitas. Tujuannya adalah memastikan semua pihak memahami bahwa taman harus dijaga bersama. Prinsipnya, taman harus menjadi tempat yang tertib, aman, dan menyenangkan bagi seluruh warga Jakarta.

Zahra Rahmanda Oktafiani – Redaksi

×

 

Hello!

Click one of our contacts below to chat on WhatsApp

× hey MOST...