Kejaksaan Agung tengah mengusut kasus dugaan korupsi ekspor Palm Oil Mill Effluent (POME) tahun 2022. Dalam proses berjalan, penyidik sudah melakukan pemeriksaan saksi-saksi dan upaya paksa penggeledahan.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan, Agung Anang Supriatna, mengatakan penggeledahan di kantor Bea Cukai oleh tim penyidik Kejagung dalam rangka mencari informasi dan data. Anang belum bisa berbicara banyak mengenai penyidikan kasus dugaan korupsi ekspor POME tersebut. Dia belum bisa menyampaikan detail tempat-tempat yang digeledah, barang bukti yang disita, dan identitas saksi-saksi yang sudah dimintai keterangannya.
Sebelumnya, Menteri Keuangan, Purbaya Yudhi Sadewa, mempersilakan Kejaksaan Agung (Kejagung) untuk menangkap pegawai Bea Cukai yang nakal. Hal ini menyusul kabar penggeledahan di Kantor Direktorat Jenderal Bea Cukai pada Rabu (22/10).
Pada hari yang sama, tim penyidik turut melakukan penggeledahan di Balai Laboratorium Bea dan Cukai (BLBC) Surabaya sekitar pukul 11.30 hingga 17.00 WIB. Dari lokasi tersebut, penyidik menyita sejumlah barang bukti, antara lain ponsel milik kepala kantor, laptop, flashdisk, lima akun CEISA, serta delapan bundel dokumen Sertifikat Hasil Pengujian dan/atau Identifikasi Barang (SHPIB) untuk periode 2022–2023.
Penggeledahan juga dilakukan di Kantor Wilayah Bea Cukai Bali Nusa Tenggara serta kediaman R. Fadjar Donny Tjahjadi. Dari kedua lokasi itu, tim penyidik menyita ponsel dan buku tabungan milik Fadjar.
Sementara itu, dari kantor BLBC Medan, penyidik turut mengamankan ponsel milik kepala kantor dan sejumlah pejabat eselon IV, beserta dokumen SHPIB tahun 2022 hingga 2024.
Selain itu, penggeledahan di Direktorat Identifikasi Kepabeanan dan Cukai (IKC) menghasilkan penyitaan sejumlah dokumen penting, termasuk Buku Tarif Kepabeanan Indonesia tahun 2017 dan 2022, serta data Pemberitahuan Ekspor Barang (CPO dan POME) untuk periode 2021–2025.
Fito Wahyu Mahendra – Redaksi

