Presiden Prabowo Subianto disebut bakal mengeluarkan Peraturan Presiden (Perpres) terkait ojek online.
Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi mengatakan, aturan itu nantinya akan menyangkut dasar pemberian tarif, perlindungan serta kesejahteraan untuk para pengemudi. Saat ini Pemerintah juga berkomunikasi dengan semua pihak termasuk perusahaan jasa aplikasi atau aplikator dan pengemudi ojol dalam penyusunan Perpres itu.
Hal ini diharapkan agar aturan yang dikeluarkan menjadi relevan. Ia memastikan pemerintah akan mencari jalan keluar yang terbaik untuk kedua belah pihak.
Prasetyo menjelaskan penerbitan aturan lewat Perpres itu juga sengaja dipilih agar dapat lebih cepat diterapkan. Ia mengatakan diharapkan Perpres terkait Ojol bisa diselesaikan pada tahun 2025.
Fito Wahyu Mahendra – Redaksi

