National

KPK Tetapkan Gubernur Riau Abdul Wahid sebagai Tersangka Korupsi Anggaran Daerah

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Gubernur Riau Abdul Wahid sebagai tersangka korupsi terkait jatah fee penambahan anggaran unit kerja di Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan atau Dinas (PUPR PKPP).

Menurut juru bicara KPK, Abdul Wahid diduga terlibat dalam penyalahgunaan wewenang yang menyebabkan kerugian keuangan negara. Kasus tersebut berkaitan dengan sejumlah proyek daerah yang dibiayai oleh APBD Riau.

Selain Abdul Wahid, KPK juga menetapkan dua orang tersangka lainnya atas nama Kepala Dinas PUPR-PKPP Muhammad Arief Setiawan, dan Tenaga Ahli Gubernur Riau Abdul Wahid, Dani M. Nursalam. Wakil Ketua KPK Johanis Tanak menjelaskan, dugaan pemerasan yang dilakukan Wahid ini terkait dengan penambahan anggaran 2025 yang dialokasikan pada UPT Jalan dan Jembatan Wilayah I-VI Dinas PUPR PKPP yang semula 71,6 miliar menjadi 177,4 miliar Rupiah.

Wahid diduga meminta fee sebesar 2,5 persen karena berhasil meningkatkan jumlah anggaran untuk UPT Jalan dan Jembatan Wilayah I-VI Dinas PUPR PKPP tersebut. Kemudian, seluruh Kepala UPT Wilayah Dinas PUPR PKPP beserta Sekretaris Dinas PUPR PKPP Riau melakukan pertemuan kembali danmenyepakati besaran fee untuk WAhid sebesar 5 persen atau 7 miliar Rupiah.

Sebelumnya KPK menangkap total 10 orang dalam operasi senyap terkait dugaan suap proyek di Dinas PUPR Riau, Senin (3/11). Dalam OTT tersebut, KPK turut menyita uang pecahan rupiah dan mata uang asing yang nilainya mencapai Rp1 miliar. KPK akan menyampaikan kegiatan OTT berikut kasus dan status hukum para pihak yang ditangkap tersebut dalam konferensi pers mendatang.

Fito Wahyu Mahendra – Redaksi

×

 

Hello!

Click one of our contacts below to chat on WhatsApp

× hey MOST...