Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta dan DPRD DKI Jakarta telah menyepakati dan menandatangani Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2026. Penandatanganan tersebut dilakukan dalam rapat paripurna pada Rabu (12/11).
Dalam sambutannya, Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung, menyoroti adanya pemotongan Dana Transfer ke Daerah (TKD) yang ditetapkan oleh pemerintah pusat. Beliau menekankan bahwa kondisi tersebut harus disikapi dengan bijak. Meskipun diperlukan penyesuaian anggaran, Pemprov DKI tetap berkomitmen memprioritaskan program yang berdampak langsung bagi kesejahteraan warga dan penguatan ekonomi Jakarta. Gubernur menyampaikan apresiasi kepada DPRD atas kecermatan dalam menelaah substansi Raperda APBD tersebut.
Selain APBD, Pramono juga menjelaskan Raperda tentang Penataan Wilayah Administrasi (Pembentukan, Pengubahan Nama, Batas, dan Penghapusan Kelurahan serta Kecamatan). Raperda tersebut disusun sebagai amanat dari Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2024 tentang Provinsi Daerah Khusus Jakarta (UU DKJ), bertujuan memberikan kepastian hukum dan menyesuaikan perkembangan wilayah untuk pelayanan publik yang lebih baik.
Pramono menjelaskan, penataan wilayah tersebut memerlukan pengaturan khusus karena karakteristik geografis dan demografis Jakarta berbeda dari daerah lain, termasuk pengaturan khusus untuk wilayah Kepulauan Seribu. Raperda tersebut akan mulai berlaku bersamaan dengan berlakunya UU DKJ. Beliau berharap semangat kemitraan dan sinergi antara Pemprov DKI dan DPRD dapat terus diperkuat untuk menghadirkan program strategis yang bermanfaat bagi masyarakat.
Zahra Rahmanda Oktafiani – Redaksi

