Menteri Keuangan, Purbaya Yudhi Sadewa, menegaskan penolakannya terhadap legalisasi impor pakaian bekas atau thrifting pada Kamis (20/11), sehari setelah para pedagang mendatangi DPR untuk meminta usaha mereka dilegalkan. Lampung, Papua, Jambi, hingga Yogyakarta—mengajukan aspirasi kepada Badan Aspirasi Masyarakat DPR RI pada Rabu (19/11).
Dipimpin oleh Rifai Silalahi dari Pasar Senen, mereka meminta pemerintah melegalkan perdagangan barang bekas impor dengan komitmen membayar pajak. Rifai menyatakan bahwa sekitar 7,5 juta orang di Indonesia menggantungkan hidup pada bisnis thrifting yang sudah berjalan turun-temurun. Ia mengatakan, saat ini pedagang harus membayar hingga Rp550 juta per kontainer kepada oknum untuk meloloskan barang ilegal, dengan estimasi 100 kontainer masuk setiap bulan.
Sementara itu, Pemerintah mengklaim telah menyiapkan sekitar 1.300 merek lokal sebagai substitusi produk thrifting. Menteri UMKM Maman Abdurrahman menjelaskan, produk alternatif ini meliputi pakaian, tas, sepatu, hingga sandal, dan telah dibahas bersama Menteri Perdagangan pada 17 November.
Presiden Prabowo Subianto telah memerintahkan Menteri Keuangan dan Menteri Perdagangan untuk menutup total keran impor thrifting. Purbaya menegaskan langkah ini diperlukan untuk melindungi pasar domestik yang menopang 90 persen perekonomian nasional. “Kalau yang domestiknya dikuasai asing, dikuasai barang asing, apa untungnya buat pengusaha domestik?” ujarnya.
Fito Wahyu Mahendra – Redaksi

