National

Pemerintah Terapkan Regulasi Pembatasan Angkutan Barang Selama Libur Nataru

Pemerintah akan memberlakukan pembatasan operasional kendaraan angkutan barang selama periode libur Natal 2025 dan Tahun Baru 2026. Kebijakan ini diambil untuk mengantisipasi lonjakan mobilitas masyarakat pada 20 Desember 2025 hingga 4 Januari 2026.

Direktur Jenderal Perhubungan Darat, Aan Suhanan, mengatakan, Periode libur Natal dan tahun baru ini diprediksi akan ada peningkatan pergerakan masyarakat utamanya pada tanggal 20 Desember 2025 hingga 4 Januari 2026. Maka diperlukan suatu pengaturan agar meningkatkan aspek keselamatan dan kelancaran di jalan.

Aturan tersebut tertuang dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) yang ditandatangani Kementerian Perhubungan.Kementerian Pekerjaan Umum, dan Korlantas Polri. SKB Nomor: KP-DRJD 6064 Tahun 2025, ditandatangani oleh Dirjen Perhubungan Darat Aan Suhanan, Dirjen Perhubungan Laut Muhammad Masyhud, Dirjen Bina Marga Roy Rizali Anwar, serta Kakorlantas Polri Irjen Pol Agus Suryonugroho.

Angkutan barang yang dibatasi selama periode pengaturan, kendaraan barang berikut tidak diperbolehkan beroperasi di ruas jalan tol maupun non-tol yang masuk kebijakan pengetatan:

1. Truk dengan sumbu tiga atau lebih

2. Mobil barang dengan kereta gandengan

3. Mobil barang dengan kereta tempelan Angkutan yang mengangkut hasil galian (misalnya pasir, tanah, batu)

4. Angkutan yang membawa hasil tambang

5. Truk pengangkut bahan bangunan seperti semen, besi, dan material konstruksi lain

Kategori ini dianggap memiliki beban muatan dan dimensi besar sehingga berpotensi memperlambat arus kendaraan pribadi pada jam puncak liburan. Meskipun ada pembatasan, tidak semua kendaraan barang dihentikan operasionalnya.

Beberapa komoditas yang berkaitan dengan kebutuhan dasar tetap diperbolehkan melintas.

1. Pengangkut BBM dan BBG

2. Kendaraan logistik barang pokok

3. Angkutan hewan ternak dan pakan ternak

4. Kendaraan distribusi pupuk dan bahan pertanian

5. Angkutan untuk penanganan bencana alam

6. Truk pembawa hantaran uang (cash distribution)

7. Angkutan program mudik motor gratis

Kategori ini dianggap vital karena menyangkut kebutuhan masyarakat, distribusi ekonomi, hingga layanan darurat dan harus memenuhi syarat operasional untuk kendaraan yang diizinkan. Truk pengecualian tidak serta-merta bebas melintas. Pemerintah menetapkan sejumlah ketentuan agar distribusi tetap berjalan tanpa mengganggu arus liburan.

Kendaraan yang tetap diperbolehkan beroperasi harus memiliki surat muatan yang berisi:

1. Jenis barang yang dibawa

2. Identitas pemilik barang, termasuk nama dan alamat

3. Lokasi tujuan pengiriman

4. Surat tersebut wajib dikeluarkan langsung oleh pemilik barang

5. Dokumen harus ditempel pada kaca depan kiri kendaraan agar mudah diperiksa petugas

Apabila kendaraan tidak membawa dokumen ini, maka akan diperlakukan sama seperti angkutan barang lain yang terkena pembatasan operasi.

Fito Wahyu Mahendra – Redaksi

×

 

Hello!

Click one of our contacts below to chat on WhatsApp

× hey MOST...