National

Menkeu Berikan OJK dan BEI Waktu Enam Bulan untuk Menindak Manipulator Saham

Menteri Keuangan, Purbaya Yudhi Sadewa, memberikan tenggat waktu enam bulan kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Bursa Efek Indonesia (BEI) untuk menindak tegas pelaku manipulasi harga saham atau praktik saham gorengan. Pemerintah menegaskan tidak akan mengucurkan insentif fiskal bagi pasar modal sebelum penegakan hukum dilakukan secara nyata.

Ultimatum tersebut disampaikan Purbaya dalam acara Financial Forum 2025 yang digelar CNBC Indonesia di Main Hall BEI, baru-baru ini. Purbaya mengatakan, pemerintah menyiapkan skema insentif berupa keringanan pajak untuk mendorong lebih banyak masyarakat berinvestasi di pasar modal. Namun, insentif hanya akan diberikan jika pasar benar-benar bersih dari manipulasi yang merugikan investor ritel.

Purbaya mengingatkan kembali komitmennya kepada Ketua Dewan Komisioner OJK, Mahendra Siregar. Insentif fiskal tersebut diharapkan dapat memberikan keuntungan yang lebih nyata kepada investor ritel, khususnya mereka yang berinvestasi melalui saham maupun reksa dana.

Dalam hari yang sama, Mahendra Siregar melakukan Rapat Kerja bersama Komisi XI DPR RI meminta dukungan agar parlemen mempertimbangkan insentif pajak yang dapat memperkuat pendalaman pasar modal. OJK dan BEI diketahui telah membentuk satuan tugas bersama Kementerian Keuangan untuk memberantas saham gorengan.

Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal OJK, Inarno Djajadi, menegaskan bahwa satgas akan fokus pada penegakan hukum agar bursa semakin aman, transparan, dan wajar.

Fito Wahyu Mahendra – Redaksi

×

 

Hello!

Click one of our contacts below to chat on WhatsApp

× hey MOST...