Menteri Keuangan, Purbaya Yudhi Sadewa, menargetkan pemerintah akan mulai mengenakan bea keluar terhadap komoditas batu bara pada 2026. Ia menargetkan penerimaan bea keluar batu bara sebesar Rp 20 triliun dalam setahun.
Purbaya menyebutkan aturan ini diperlukan untuk menopang program hilirisasi dan dekarbonisasi yang direncanakan pemerintah. Namun, aturan terkait pemungutan bea keluar ini masih dalam tahap pembahasan antar kementerian dan lembaga (K/L). Hal ini disampaikan dalam Rapat Kerja (Raker) Komisi XI Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI), Senin (8/12/2025).
Seperti diketahui, Indonesia merupakan negara penghasil batu bara terbesar ketiga di dunia. Namun, sebagian besar produk ekspor yang dihasilkan masih berupa bahan mentah. Oleh karena itu, Badan Kebijakan (BK) ini diperlukan untuk mendorong upaya hilirisasi batu bara.
Selain itu, kebijakan tersebut didasari oleh upaya pemerintah untuk mempercepat transisi energi Indonesia menuju energi bersih dan berkelanjutan tanpa mengganggu ketahanan energi nasional.
“Pemerintah tetap berkomitmen terhadap transisi energi lebih bersih secara bertahap, berkeadilan, dan sustain. Pendekatan ini penting dan tidak mengganggu ketahanan energi nasional,” kata Purbaya.
Khofifah Alawiyah – Redaksi

