National

MK Didorong Beri Penjelasan soal Perpol Polri Aktif di 17 K/L

Mahkamah Konstitusi (MK) didorong memberikan penjelasan resmi kepada publik menyusul terbitnya Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Perpol) Nomor 10 Tahun 2025 yang mengatur penugasan anggota Polri aktif pada 17 kementerian dan lembaga negara. Kejelasan dinilai penting untuk mencegah kebingungan publik terkait larangan polisi aktif menduduki jabatan sipil.

Pengamat komunikasi politik Hendri Satrio menilai, sikap MK diperlukan agar tidak terjadi tafsir yang berbeda di tengah masyarakat mengenai Putusan MK Nomor 114/PUU-XXIII/2025. Menurutnya, tidak semua warga memahami detail dan penafsiran hukum secara utuh, sehingga absennya penjelasan resmi berpotensi memicu polemik.

“Ketika MK tidak memberikan penjelasan, publik bisa menilai seolah-olah Kapolri tidak melanggar putusan MK. Di sisi lain, ada juga yang beranggapan sebaliknya karena merujuk pandangan Mahfud MD,” ujar Hendri, Senin (15/12/2025).

Hendri menilai Perpol Nomor 10 Tahun 2025 berpotensi menimbulkan tafsir ganda di masyarakat. Kondisi tersebut mendorong publik mencari rujukan masing-masing, yang justru dapat memperlebar perbedaan pandangan. Karena itu, ia menilai MK perlu hadir untuk menetralkan situasi melalui penjelasan resmi.

“Untuk menetralkan situasi, MK perlu memberi penjelasan,” katanya.

Ia juga menyinggung pernyataan mantan Ketua MK Mahfud MD yang menyebut perpol tersebut tidak memiliki dasar hukum yang kuat dan bertentangan dengan undang-undang. Pandangan tersebut, menurut Hendri, membuat publik terbelah antara kelompok yang mempercayai Mahfud MD dan pihak yang merujuk penjelasan Komisi III DPR.

“Akan lebih baik jika perbedaan pandangan ini dipertemukan sehingga pesan yang diterima publik menjadi jelas,” ujarnya.

Karena itu, Hendri mendorong MK melalui juru bicaranya untuk mempertegas tafsir Putusan MK Nomor 114/PUU-XXIII/2025, khususnya terkait Pasal 28 ayat (3) Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Polri. Kejelasan tersebut dinilai penting agar tidak memunculkan salah tafsir yang berpotensi merugikan publik maupun institusi Polri.

“Jika memang tidak melanggar, MK perlu menyatakannya. Sebaliknya, jika melanggar, juga harus disampaikan secara tegas,” ucap Hendri.

Sebagaimana diketahui, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menandatangani Perpol Nomor 10 Tahun 2025 pada 9 Desember 2025 dan mengundangkannya sehari kemudian. Aturan tersebut mengatur penugasan anggota Polri aktif di luar struktur organisasi Polri, termasuk pada 17 kementerian dan lembaga negara.

Dalam ketentuannya, anggota Polri yang ditugaskan diwajibkan melepaskan jabatan struktural di kepolisian. Perpol tersebut juga menegaskan bahwa penugasan hanya dapat dilakukan pada jabatan yang berkaitan dengan fungsi kepolisian dan atas permintaan instansi terkait.

Akbari Danico – Redaksi

×

 

Hello!

Click one of our contacts below to chat on WhatsApp

× hey MOST...