National

Tiga Tersangka Narkoba Ditangkap di Cirebon, Belasan Ribu Obat Keras Disita

Satuan Reserse Narkoba Polresta Cirebon mengungkap dua kasus peredaran narkotika dan obat-obatan terlarang sepanjang Desember 2025. Dari pengungkapan tersebut, tiga tersangka berhasil diamankan di wilayah hukum Polresta Cirebon. Konfirmasi disampaikan oleh Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Jawa Barat, Komisaris Besar Polisi Hendra Rochmawan. Kasus ini menegaskan intensitas penindakan aparat terhadap peredaran narkoba di daerah tersebut.

Penjelasan rinci disampaikan oleh Kepala Kepolisian Resor Kota Cirebon, Komisaris Besar Polisi Sumarni, yang menyebut dua perkara terdiri atas peredaran sabu-sabu dan sediaan farmasi tanpa izin edar. Tiga tersangka berinisial AS, AA, dan D diamankan dari lokasi berbeda.

Pengungkapan dilakukan di Kecamatan Gegesik dan Depok dengan beragam modus transaksi, termasuk pertemuan langsung dan sistem bayar di tempat. Variasi modus ini menunjukkan adaptasi pelaku dalam menghindari pengawasan aparat.Dari dua kasus tersebut, petugas menyita barang bukti berupa sabu-sabu seberat 6,62 gram dan 14.750 butir obat keras terbatas.

Selain itu, turut diamankan uang tunai, telepon genggam, lakban, serta perlengkapan pendukung lainnya. Nilai dan jumlah barang bukti memperlihatkan potensi dampak serius terhadap masyarakat. Penindakan ini dinilai sebagai langkah preventif untuk menekan peredaran zat berbahaya.

Para tersangka dijerat dengan ketentuan pidana yang memberikan ancaman hukuman berat sesuai peraturan perundang-undangan. Perkara narkotika dikenakan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, sementara kasus sediaan farmasi mengacu pada Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Sediaan Farmasi.

Polresta Cirebon menegaskan komitmen berkelanjutan dalam pemberantasan narkoba demi menciptakan lingkungan yang aman. Masyarakat juga diimbau aktif melapor melalui layanan Call Center 110 atau kanal pengaduan resmi kepolisian setempat.

Alexander Jason – Redaksi

×

 

Hello!

Click one of our contacts below to chat on WhatsApp

× hey MOST...