Komitmen perlindungan satwa liar kembali ditegaskan melalui operasi gabungan Direktorat Polisi Perairan dan Udara (Ditpolairud) Polda Nusa Tenggara Timur bersama Balai Taman Nasional Komodo (BTNK) di Pulau Komodo. Patroli ini digelar setelah adanya laporan dugaan perburuan rusa ilegal di kawasan konservasi Loh Laju Pemali. Langkah tersebut menegaskan bahwa kawasan Taman Nasional Komodo tetap berada di bawah pengawasan ketat aparat dan pengelola taman. Upaya ini sekaligus menunjukkan keseriusan negara menjaga ekosistem bernilai dunia.
Direktur Polisi Perairan dan Udara Polda NTT, Komisaris Besar Polisi Irwan Deffi Nasution, menyatakan patroli gabungan merupakan bentuk sinergi lintas instansi. Ia menegaskan perlindungan kawasan konservasi tidak bisa dilakukan secara parsial, melainkan melalui kerja bersama yang terkoordinasi. Menurutnya, kejahatan terhadap satwa dilindungi adalah ancaman serius bagi keberlanjutan ekosistem. Karena itu, pendekatan tegas dan terukur menjadi pilihan utama.
Operasi bermula dari informasi intelijen Balai Taman Nasional Komodo yang diperkuat pemantauan pelacak global positioning system (GPS). Tim gabungan menemukan perahu target pada dini hari dan menghadapi perlawanan bersenjata di perairan Pulau Komodo. Setelah tembakan peringatan dilepaskan, aparat berhasil menghentikan perahu dan mengamankan tiga terduga pelaku. Barang bukti berupa rusa jantan, senjata api, peluru, dan peralatan berburu menunjukkan kuatnya indikasi kejahatan lingkungan terorganisasi.
Kepala Ditpolairud menegaskan tidak ada toleransi terhadap perburuan satwa di kawasan konservasi dunia. Ia memastikan patroli dan penegakan hukum akan terus ditingkatkan demi melindungi Pulau Komodo. Seluruh barang bukti telah diamankan untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut. Operasi ini menjadi pengingat bahwa perlindungan lingkungan adalah tanggung jawab bersama yang tidak bisa ditawar.
Alexander Jason – Redaksi

