Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan bahwa auditor Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) turut serta dalam kunjungan ke Arab Saudi ketika penyidik menelusuri dugaan korupsi kuota haji pada penyelenggaraan ibadah haji Kementerian Agama tahun 2023–2024.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo mengatakan, keterlibatan auditor BPK dilakukan untuk memastikan pemeriksaan berjalan komprehensif, termasuk pengecekan langsung terhadap fasilitas yang disediakan bagi jemaah haji.
“Jadi, ketika tim KPK berangkat ke Arab Saudi, penyidik juga bersama kawan-kawan auditor dari BPK,” ujar Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo.
Menurutnya, penyidik KPK bersama BPK mengecek ketersediaan dan peruntukan fasilitas haji, baik untuk jemaah haji reguler maupun haji khusus. Pemeriksaan tersebut bertujuan untuk menelusuri alasan pengalihan sebagian kuota haji tambahan ke kuota khusus.
“Kami perlu memastikan apakah fasilitas untuk haji reguler tersedia atau tidak, dan mengapa sebagian kuota dialihkan menjadi kuota khusus. Padahal, kuota tambahan seharusnya dialokasikan seluruhnya untuk jemaah reguler guna memangkas antrean panjang,” jelasnya.
Budi menambahkan, berbagai temuan di lapangan selanjutnya dikonfirmasi kepada para saksi dalam penyidikan kasus kuota haji, termasuk pemeriksaan terhadap mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas pada 16 Desember 2025.
Sebelumnya, pada 9 Agustus 2025, KPK mengumumkan telah memulai penyidikan kasus dugaan korupsi kuota haji dan berkoordinasi dengan BPK untuk menghitung kerugian negara. Dua hari berselang, KPK menyampaikan estimasi awal kerugian negara yang mencapai lebih dari Rp1 triliun.
Dalam perkara tersebut, KPK juga mencegah tiga orang bepergian ke luar negeri, yakni Yaqut Cholil Qoumas, mantan staf khusus Menag Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex, serta Fuad Hasan Masyhur, pemilik biro perjalanan haji Maktour.
Pada 18 September 2025, KPK menduga 13 asosiasi dan sekitar 400 biro perjalanan haji terlibat dalam kasus ini. Selain itu, Pansus Angket Haji DPR RI juga menemukan sejumlah kejanggalan dalam penyelenggaraan ibadah haji 2024, terutama terkait pembagian 20.000 kuota haji tambahan.
Pansus menyoroti kebijakan pembagian kuota tambahan dengan rasio 50:50 antara haji reguler dan haji khusus. Padahal, Pasal 64 UU Nomor 8 Tahun 2019 mengatur kuota haji khusus maksimal delapan persen, sementara 92 persendiperuntukkan bagi jemaah haji reguler.
Fito Wahyu Mahendra – Redaksi

