Menteri Kehutanan, Raja Juli Antoni, memulai proses relokasi warga yang bermukim di kawasan Taman Nasional Tesso Nilo (TNTN), Riau, sebagai bagian dari penataan kawasan dan pemulihan ekosistem hutan konservasi. Sebanyak 228 keluarga direlokasi ke lahan perhutanan sosial seluas 635,83 hektare di Desa Bagan Limau, Kabupaten Pelalawan, yang termasuk dalam target penataan kawasan seluas 2.569 hektare.
Raja Juli menyampaikan apresiasi kepada masyarakat Desa Bagan Limau atas kesediaan berdialog secara damai sehingga proses relokasi dapat berjalan dengan prinsip solusi bersama. Menurutnya, pendekatan dialog menjadi kunci tercapainya keseimbangan antara perlindungan lingkungan dan keadilan sosial.
Ia menegaskan relokasi tersebut bukan bentuk permusuhan, melainkan langkah awal untuk memberikan kepastian hukum kepada masyarakat agar dapat mengelola kebun sawit di luar kawasan taman nasional. Saat ini, kepastian itu diberikan melalui skema Hutan Kemasyarakatan (HKm) guna mempercepat proses relokasi dari wilayah eks PBPH HTI.
Sebagai lahan pengganti, pemerintah menyiapkan kawasan eks PT PSJ di Desa Gondai, Kabupaten Pelalawan seluas 234,51 hektare, serta kawasan eks PTPN di Desa Batu Rizal, Kabupaten Indragiri Hulu, dan Desa Pesikaian, Kabupaten Kuantan Singingi dengan total luas 647,61 hektare. Penerima SK HKm terbagi dalam tiga kelompok, yakni KTH Gondai Prima Sejahtera sebanyak 47 kepala keluarga, KTH Mitra Jaya Lestari 109 kepala keluarga, dan KTH Mitra Jaya Mandiri 72 kepala keluarga.
Selain relokasi, Kementerian Kehutanan juga mengalokasikan sekitar 74.000 bibit pohon untuk pemulihan kawasan TNTN, yang terdiri dari mahoni, trembesi, sengon, jengkol, dan kaliandra. Raja Juli menegaskan, penertiban sawit di kawasan taman nasional dilakukan semata-mata untuk mengembalikan fungsi TNTN sebagai kawasan konservasi, bukan sebagai bentuk konflik dengan masyarakat.
Fito Wahyu Mahendra – Redaksi

