Metropolitan

Gubernur Pramono Tetapkan UMP DKI 2026 Naik 6,17 Persen

Upah Minimum Provinsi (UMP) DKI Jakarta resmi naik menjadi Rp5,72 juta per bulan dan akan mulai berlaku pada 1 Januari 2026. Kebijakan tersebut diumumkan Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung pada Rabu (24/12), bertepatan dengan hari terakhir batas waktu penetapan UMP yang ditetapkan pemerintah pusat.

Pramono menyampaikan bahwa UMP DKI Jakarta tahun 2026 mengalami kenaikan sebesar 6,17 persen dibandingkan tahun sebelumnya.

“Telah disepakati untuk kenaikan UMP DKI Jakarta menjadi Rp5.729.876,” ujar Pramono dalam konferensi pers di Balai Kota DKI Jakarta.

Ia menjelaskan, penetapan kenaikan UMP tersebut dilakukan setelah Dewan Pengupahan DKI Jakarta menggelar sejumlah pertemuan dan kajian. Hasil pembahasan itu kemudian ditetapkan secara resmi melalui keputusan gubernur.

Selain kenaikan upah, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta juga menyiapkan berbagai insentif tambahan bagi para pekerja. Insentif tersebut meliputi bantuan transportasi, pangan, dan layanan kesehatan yang turut dicantumkan dalam keputusan gubernur. Penetapan UMP 2026 mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 49 Tahun 2025 tentang Pengupahan.

Dalam aturan tersebut, kenaikan UMP dihitung berdasarkan formula inflasi ditambah pertumbuhan ekonomi dikalikan faktor alfa, dengan rentang alfa yang ditetapkan pemerintah pusat berada di angka 0,5 hingga 0,9.

Sementara itu, buruh yang tergabung dalam Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) sebelumnya mendesak agar perhitungan UMP DKI Jakarta menggunakan alfa 0,9. Dengan skema tersebut, KSPI menargetkan kenaikan upah mencapai 6,9 persen.

Sebagai perbandingan, UMP DKI Jakarta tahun 2025 tercatat sebesar Rp5.396.761. KSPI menilai, dengan kenaikan 6,9 persen, seharusnya UMP Jakarta 2026 berada di angka Rp5.769.137. Presiden KSPI sekaligus Presiden Partai Buruh, Said Iqbal, bahkan menyatakan akan menggelar aksi demonstrasi secara berulang jika tuntutan buruh tidak dipenuhi.

Akbari Danico – Redaksi

×

 

Hello!

Click one of our contacts below to chat on WhatsApp

× hey MOST...